"

Kasus Nur Alam, Saksi Ini Mengaku Tak Terima Permohonan Izin

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Nur Alam resmi ditahan KPK usai diperiksa selama tujuh jam lebih terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014 di sektor sumber daya alam.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Nur Alam resmi ditahan KPK usai diperiksa selama tujuh jam lebih terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014 di sektor sumber daya alam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi untuk pemeriksaan terdakwa Nur Alam, Muhammad Hakku Wahab, mengaku tak menerima surat permohonan pencadangan wilayah pertambangan dari perusahaan nikel PT Anugerah Harisma Barakah pada November 2008. Karena itu, permohonan tersebut kemudian langsung diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dengan tembusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Waktu itu karena penyerahan perizinan belum diserahkan pada Dinas ESDM, maka permohonan itu diajukan pada gubernur dengan tembusan kantor ESDM. Tapi saya tidak pernah menerima tembusan permohonan tersebut," kata Hakku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.

Baca: Nur Alam Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Saat itu, Hakku menjabat sebagai Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara. Hakku juga mengaku tak mengetahui adanya izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan untuk PT Anugerah Harisma Barakah. Surat izin itu diajukan pada Juli 2009. Hakku mengaku tak tahu-menahu lantaran saat itu sedang ada di Medan.

Ia baru mendapat informasi bahwa IUP eksplorasi telah diberikan kepada perusahaan terkait pada Januari 2010. Informasi itu diperoleh dari Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu, Burhanuddin.

Adapun syarat dikeluarkannya IUP eksplorasi adalah mendapat rekomendasi dari kabupaten yang diajukan perusahaan. Hakku berujar izin kabupaten diperlukan. "Karena ini lintas maka harus ada rekomendasi dari kabupaten wilayah yang dimohon," ujar Hakku.

Baca: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK

Sebelum memberikan IUP eksplorasi, perusahaan perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603/K/40/MEM/2003 Tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453/K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Umum.

Syarat yang harus dipenuhi, yakni ada surat permohonan pencandangan wilayah pertambangan, peta wilayah, akte pendirian perusahaan, tanda bukti penyetoran, dan laporan keuangan perusahaan.

"Syarat itu tidak pernah saya terima. Burhanuddin katakan semua syarat lengkap," kata Hakku.

Nur Alam diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, pada 2014 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada Agustus 2016. Pada Rabu, 5 Juli 2017, Gubernur Sulawesi Tenggara itu resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di gedung KPK.








KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

4 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan.


KPK akan Verifikasi Laporan IPW terhadap Edward Omar Sharif Hiariej

6 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK akan Verifikasi Laporan IPW terhadap Edward Omar Sharif Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej menyebut masalah tersebut merupakan perkara antara asisten pribadinya dengan klien Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.


Eks Penyidik KPK Ungkap Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mencapai Ribuan

7 hari lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Ungkap Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mencapai Ribuan

Jumlah yang banyak itu membuat KPK kewalahan untuk menindaklanjuti kasus Rafael Alun Trisambodo.


Real Madrid Siap Bantu Ungkap Kasus Suap Barcelona

7 hari lalu

Logo Barcelona. (fcbarcelona.com)
Real Madrid Siap Bantu Ungkap Kasus Suap Barcelona

Jajaran petinggi Real Madrid telah mengadakan pertemuan untuk menentukan sikap terhadap dugaan kasus dugaan suap yang dilakukan Barcelona.


Lukas Enembe Kirim Surat ke Jokowi Minta Izin Berobat ke Singapura

16 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Kirim Surat ke Jokowi Minta Izin Berobat ke Singapura

Salah satu alasan yang disampaikan oleh Lukas Enembe adalah dirinya mengaku menderita berbagai komplikasi penyakit.


Polda Jateng Periksa Kabiddokes dan Kabagdalpers di Dugaan Suap Calon Bintara Polisi

17 hari lalu

Ilustrasi suap
Polda Jateng Periksa Kabiddokes dan Kabagdalpers di Dugaan Suap Calon Bintara Polisi

IPW mengatakan setiap calon bintara di Polda Jateng diminta ratusan juta rupiah untuk bisa masuk pendidikan.


KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe

26 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari kedepan untuk tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe

Dalam kasus ini KPK menduga Lukas Enembe menerima duit senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.


Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Komnas HAM soal Lukas Enembe

26 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Komnas HAM soal Lukas Enembe

Asep mengaku Komnas HAM telah bertanya kepada dirinya mengenai sejumlah hal yang diadukan pihak Lukas Enembe.


KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

27 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Lukas Enembe.


Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Duga Ricky Ham Pagawak Lakukan TPPU

27 hari lalu

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, berhasil ditangkap di Abepura, setelah berstatus buronan selama 7 bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky Ham Pagawak, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk meningkatkan status hukum ke tingkat penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp.24,5 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019 Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Duga Ricky Ham Pagawak Lakukan TPPU

Selain suap dan gratifikasi, KPK menduga Ricky Ham Pagawak lakukan pencucian uang.