Jakarta –Pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman menganggap Amerika Serikat (AS) turut bertanggung jawab atas sejarah kelam Papua yang tercatat dalam dokumen AS yang telah dideklasifikasi. Menurut Veronica, sebagai pihak yang mengetahui sejarah tersebut, Amerika tidak berbuat apa pun.
“Amerika tau tentang terlanggarnya hak tidak bisa menentukan nasib sendiri dan kejahatan perang di Papua, namun tidak berbuat apa-apa,” kata
Veronica mengatakan Amerika tidak peduli ketika ada kecurangan dalam Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera Referendum tahun 1969. Sebagai pembuat New York Agreement atau Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang merupakan cikal bakal Pepera, Amerika tidak mengawasi pelaksanaannya.
BACA: Terungkap di Dokumen AS, Dana dan Senjata untuk Papua
Jika menganut pada Perjanjian New York yang disetujui oleh PBB, Amerika, Belanda dan Indonesia tersebut, Pepera dilakukan dengan menggunakan sitem one man one vote. Kenyataannya menurut Veronica, Pepera hanya melibatkan 1.220 orang dari 800 ribu total populasi masyarakat Papua saat itu. “Mereka berpaling muka,” katanya.
Selain itu, Amerika juga acuh ketika mengetahui adanya pembantaian masyarakat Papua di tahun 1967 seperti dalam dokumen yang mereka keluarkan. Militer Indonesia diduga melakukan pelanggaran HAM berat saat itu. Pembantaian tersebut dilakukan sebagai pembalasan terhadap terlukanya dua militer Indonesia oleh masyarakat Papua.
Baca juga: Dewan Adat Papua Suarakan Kemerdekaan di Peringatan 1 Desember
Dalam dokumen yang dikeluarkan Amerika itu, Papua telah meminta Amerika Serikat mendanai dan memberikan senjata untuk perang melawan tentara Indonesia pada pertengahan 1960. Dokumen-dokumen itu juga merekam keluhan orang Papua pada saat terjadi bentrok dengan pasukan keamanan Indonesia. Para nasionalis Papua telah menarik perhatian di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Untuk Indonesia sendiri, Veronica mengatakan dokumen AS tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Papua sebagai kado sejarah bagi Indonesia. Dokumen yang dikeluarkan oleh Amerika itu kembali membuka sejarah kelam Indonesia, khususnya tentang pelanggaran HAM. Sama halnya seperti dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa G 30 S 1965. “Dengan keluarnya dokumen itu, Indonesia kini punya dua utang sejarah yang harus diluruskan,” katanya.
M. YUSUF MANURUNG