INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali menegaskan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak wajib dilaporkan kepada otoritas kepabeanan. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Robert Leonard Marbun dalam keterangannya menyampaikan terdapat beberapa barang bawaan dari luar negeri yang bebas pungutan bea masuk maupun pajak impor.
Pembebasan bawaan penumpang itu mencakup barang senilai US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lain, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. "Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut, maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor," katanya, di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca Juga:
Robert menambahkan apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah, yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabean.
Dia mengimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui laman Bea Cukai atau menghubungi pusat layanan Bea Cukai. Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait, yang pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai untuk membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. "Karena itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Window," ujarnya.
Robert berharap peraturan ini dapat diketahui dan dipahami agar para penumpang dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan nyaman tanpa kendala. (*)
Baca Juga: