Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Difabel Dwi Aryani Menang, Etihad Airways Dihukum Rp 537 Juta

image-gnews
Ekspresi Dwi Aryani setelah memenangkan seluruh gugatanya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jakarta, 4 Desember 2017. Dwi memenangkan gugatan atas kasus di turunkannya Dwi dari pesawat Etihad Airways karena ia mengunakan kursi roda. Tempo/ Ilham Fikri
Ekspresi Dwi Aryani setelah memenangkan seluruh gugatanya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jakarta, 4 Desember 2017. Dwi memenangkan gugatan atas kasus di turunkannya Dwi dari pesawat Etihad Airways karena ia mengunakan kursi roda. Tempo/ Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan difabel Dwi Aryani terhadap maskapai Etihad Airways. Dwi, seorang penyandang disabilitas, diturunkan maskapai itu karena terbang tanpa pendamping dan dianggap tidak bisa menyelamatkan diri bila terjadi kecelakaan.

"Tergugat I (Etihad Airways) telah melanggar hukum dan melanggar kepatutan serta melakukan diskriminasi terhadap penggugat sebagai penyandang disabilitas," kata hakim ketua, Ferry Agustina Budi Utama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2017.

Baca juga: Divonis Hari Ini, Berikut Harapan Difabel terhadap Etihad

Ferry mengatakan Etihad Airways dianggap telah melakukan perbuatan yang masuk kategori melawan hukum Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pihak Etihad, kata dia, seharusnya memberikan pelayanan yang sama kepada Dwi dan tidak memintanya turun.

Ferry menjelaskan, sebelum terbang, Dwi telah menginformasikan bahwa dia adalah penyandang disabilitas. "Tergugat I harusnya memberikan fasilitas aksesibilitas. Apalagi semua syarat telah dilakukan penggugat," ujarnya.

Atas pertimbangan itu, hakim memerintahkan Etihad membayar ganti rugi Rp 537 juta, yang terdiri atas ganti rugi materiil Rp 37 juta dan imateriil Rp 500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain membayar Rp 537 juta, hakim memerintahkan Etihad menyampaikan permohonan maaf kepada Dwi melalui surat kabar Koran Kompas.

Selain menggugat Etihad Airways, Dwi menggugat PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke pengadilan. Namun hakim menolak gugatan terhadap keduanya.

Menurut Ferry, PT JAS dan Dirjen Perhubungan Udara tidak melakukan pelanggaran hukum lantaran keduanya tidak berperan langsung saat Dwi diturunkan dari pesawat.

Adapun kuasa hukum Etihad Airways, Gerald Saratoga Salayar, enggan berkomentar banyak terkait dengan vonis pengadilan yang memenangkan Dwi Aryani. "Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa kasih komentar apa-apa. Apa pun langkah ke depan, nanti keputusan dari Etihad sendiri, kami harus komunikasi dulu," ucapnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4.000 Tentara Israel Cacat Akibat Perang Lawan Hamas di Gaza

13 Januari 2024

Tentara Israel beroperasi di Jalur Gaza di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, dalam gambar selebaran yang dirilis pada 2 Januari 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
4.000 Tentara Israel Cacat Akibat Perang Lawan Hamas di Gaza

Ribuan tentara Israel menjadi penyandang cacat akibat perang melawan Hamas. Jumlahnya diperkirakan terus bertambah.


Dokter Revisi Dampak Penganiayaan ART Pemalang dari Timbulkan Bahaya Maut Jadi Cacat

13 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Dokter Revisi Dampak Penganiayaan ART Pemalang dari Timbulkan Bahaya Maut Jadi Cacat

Sidang kasus penganiayaan asisten rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.


Menteri Energi Israel Tidak Bisa ke Tempat KTT COP26 dengan Kursi Roda

2 November 2021

Karine Elharrar, Orna Barbivai dan Meir Cohen dari partai Yesh Atid tiba untuk konsultasi pembentukan pemerintahan koalisi, di kediaman Presiden di Yerusalem 5 April 2021. [REUTERS/Amir Cohen/File Photo]
Menteri Energi Israel Tidak Bisa ke Tempat KTT COP26 dengan Kursi Roda

Menteri energi Israel penyandang disabilitas menyayangkan panitia tidak menyediakan sarana difabel yang baik selama KTT COP26.


Empat Jenis Perangkat Prostesis yang Biasa Dipakai Penyandang Disabilitas

6 September 2021

Blake Leeper. (instagram/@leepster)
Empat Jenis Perangkat Prostesis yang Biasa Dipakai Penyandang Disabilitas

Secara umum, ada empat jenis perangkat prostesis, yaitu transradial, transfemoral, transtibial, dan transhumeral


Sebelum Gencatan Senjata, Serangan Israel Tewaskan Keluarga Difabel

21 Mei 2021

Seorang wanita Palestina terlihat setelah kembali ke rumahnya yang hancur akibat serangan militer Israel di Gaza, 21 Mei 2021. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Sebelum Gencatan Senjata, Serangan Israel Tewaskan Keluarga Difabel

Seorang pria Palestina disabilitas, istrinya yang sedang hamil, dan putri mereka yang berusia tiga tahun tewas akibat serangan Israel pada Rabu kemari


Ketua PBNU Imam Aziz: UU Cipta Kerja Mencacatkan Penyandang Disabilitas

1 November 2020

Sejumlah buruh dan mahasiswa mengikuti aksi di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menuntut pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua PBNU Imam Aziz: UU Cipta Kerja Mencacatkan Penyandang Disabilitas

Ada kekeliruan tekstual dan substansial dari UU Cipta Kerja. Yang mendasar adalah menggunakan istilah penyandang cacat, bukan penyandang disabilitas.


Penyandang Disabilitas Lintas Agama Berdoa Ada Revisi UU Cipta Kerja

30 Oktober 2020

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus memadati kawasan di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu, 28 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Penyandang Disabilitas Lintas Agama Berdoa Ada Revisi UU Cipta Kerja

Sejumlah ketentuan dan penyebutan difabel dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas.


Jangan Sebut Penyandang Cacat, Paradigmanya Beda dengan Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2020

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Jangan Sebut Penyandang Cacat, Paradigmanya Beda dengan Penyandang Disabilitas

Berikut lima perbedaan paradigma dalam istilah penyandang cacat dengan penyandang disabilitas. Setop menggunakan frasa penyandang cacat.


Syarat CPNS Diskriminatif, Amnesty: Mengecewakan, Harus Dicabut

23 November 2019

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono
Syarat CPNS Diskriminatif, Amnesty: Mengecewakan, Harus Dicabut

Amnesty International Indonesia menilai Kejaksaan Agung diskriminatif dalam rekrutmen CPNS karena melarang LGBT dan cacat fisik melamar.


Tingkatkan Peluang Pekerja Disabilitas untuk Industri Pariwisata

13 Mei 2019

Ilustrasi disabilitas. pixabay.com
Tingkatkan Peluang Pekerja Disabilitas untuk Industri Pariwisata

Industri Pariwisata di Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk memberi peluang bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pariwisata