TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan partainya tidak akan mentolerir jika ada kader partai yang terlibat tindak pidana, apalagi korupsi. Eddy memastikan, PAN akan langsung melakukan pemecatan jika kader tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Intinya, jika ada kader yang terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar hukum, apalagi namanya korupsi, kita akan langsung pecat,” kata Eddy ketika dihubungi oleh Tempo pada Kamis, 30 November 2017.
Baca juga: Kabar Mumtaz Rais di Pilgub Sumut, Ketua Umum PAN: Itu Hoax
Hal itu disampaikan oleh Eddy menanggapi kabar adanya kader PAN sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Supriyono yang ditangkap lewat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supriyono diduga terlibat dalam kasus suap untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa lembaganya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk meloloskan anggaran tersebut. “Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan jadi penyidikan,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu kemarin.
Eddy mengatakan pihaknya, masih menunggu komunikasi resmi dengan DPW PAN. Selain itu, Eddy juga mengatakan jika memang terbukti terlibat korupsi maka partainya memastikan tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan. “Kita pastikan tidak akan beri pendampingan hukum,” ucapnya.
Baca juga: Amien Rais Minta PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi pada Selasa, 28 November 2017. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap empat orang yang diduga melakukan suap sebagai uang pelicin agar anggota DPRD Provinsi Jambi memuluskan proses pengesahan APBD senilai 4,5 trilliun.
Adapun yang ditangkap oleh KPK adalah, Ketua Harian DPW PAN sekaligus anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan dan asisten daerah bidang III Provinsi Jambi, Saipudin. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.