TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan suap terkait dengan pembahasan dan proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi dalam operasi tangkap tangan atau OTT Jambi. Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa kemarin, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan jadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Baca juga: 4 Orang yang Terjaring OTT Jambi Langsung Diperiksa di Gedung KPK
Empat orang yang ditetapkan KPK yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.
Pemberian uang suap diduga dilakukan agar anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi bersedia hadir di rapat pengesahan APBD 2018. Basaria menyebut uang tersebut sebagai "uang ketok", berasal dari pihak swasta yang menjadi perusahaan rekanan pemerintah.
Sebelumnya, sebanyak 16 orang terjaring dalam OTT KPK yang digelar pada Selasa, 28 November 2017 di dua tempat, Jambi dan Jakarta. Seluruh orang ini berasal dari unsur DPRD, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, serta pihak swasta.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, empat orang ditangkap di Jakarta dan 12 orang di Jambi. Selain itu, KPK menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar dalam OTT ini.
Supriono diduga sebagai penerima suap. Ia dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap OTT Jambi dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika ditanya wartawan saat tiba di gedung KPK untuk diperiksa, keempat tersangka OTT Jambi memilih diam. Sebagian tersenyum namun menolak berkomentar.