TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Budi akan diminta bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Adiputra Kurniawan.
"Nanti kami atur kapan akan dihadirkan, yang pasti belum dalam minggu ini," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan kepada Tempo di Pengadilan Tipikor, Senin, 27 November 2017.
Baca juga: Kasus Suap Tonny Budiono, Menhub: Kami Akan Perkuat Pengawasan
Tim jaksa, kata Takdir, ingin melihat sejauh mana Budi mengetahui tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Antonius Tonny Budiono. Tonny yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut tak lain adalah anak buah dari Budi di Kementerian Perhubungan sebelum akhirnya diberhentikan tidak hormat karena tersandung kasus ini.
Tonny dan Adiputra telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2017. Dalam sidang perdana pada 16 November 2017, Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar.
Uang suap ini diduga diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama untuk keperluan perizinan pengerjaan proyek pelabuhan di sejumlah daerah lainnya, selain di Pelabuhan Tanjung Mas. Di antaranya, pengerukan di pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.
Simak pula: Menhub Budi Karya Pastikan Proyek yang Terkait OTT Berlanjut
Hari ini terdakwa Adiputra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam sidang, majelis hakim menolak semua eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Adiputra. "Seluruhnya (ditolak), sehingga persidangan bisa lanjutkan kembali," kata Takdir.
Sidang selanjutnya, kata Takdir, akan diadakan pada Kamis, 30 November 2017 dengan agenda pembacaan keterangan dari para saksi. "Nanti akan kami informasikan saksi-saksi yang dihadirkan," ujarnya.