TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Dwina Michaella tak akan menghadiri undangan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dwina merupakan putri kedua Setya yang rencananya diperiksa sebagai saksi pada hari ini dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Fredrich mengatakan hal tersebut karena surat panggilan dari KPK belum diterima Dwina. "Gimana mau datang, panggilan isinya apa juga belum tahu," kata Fredrich kepada Tempo, Jumat, 24 November 2017.
Baca: Begini Jejak Keluarga Setya Novanto di Perusahaan Proyek E-KTP
Menurut Fredrich, memang ada surat panggilan yang diantar petugas KPK ke kediaman Setya. Namun, kata dia, Dwina sudah lama tak tinggal bersama Setya.
"Sama penjaga dikasih tahu, anak-anak sudah punya rumah sendiri-sendiri setelah menikah. Sudah dibawa kembali (surat panggilannya)," ujarnya.
Baca: Ini Alasan KPK Mencekal Istri Setya Novanto
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwina sebagai saksi untuk Setya pada hari ini, Jumat, 24 November 2017. Setya menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP senilai Rp 5,84 triliun. Ketua Umum Partai Golkar ini resmi ditahan KPK sejak Ahad, 19 November 2017.
Komisi antirasuah memang tengah menelusuri keterlibatan Setya Novanto dan keluarganya dalam korupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kemarin, KPK sedianya juga memeriksa anak pertama Setya atau kakak Dwina, Rheza Herwindo. Namun Rheza mangkir dari panggilan tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan agar para saksi memenuhi kewajibannya menghadiri pemeriksaan. "Karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ujar Febri di kantor KPK, Kamis, 23 November 2017.