TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) karena mencabut status badan hukum organisasi itu, Kamis, 23 November 2017. Kuasa hukum penggugat Yusril Izha Mahendra menyatakan pencabutan status badan hukum terhadap HTI tidak memiliki dasar dan alasan yang jelas.
"Penggugat berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka di hadapan persidangan ini agar seluruh masyarakat mengetahui dan dapat dijadikan pertimbangan oleh pimpinan sidang," ujarnya setelah persidangan pada Kamis, 23 November 2017.
Baca: HTI Segera Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah ...
Yusril mengatakan tidak ada bukti pelanggaran kliennya. Pencabutan status hukum HTI, kata Yusril, hanya diumumkan melalui konferensi pers. Dasarnya hanya asumsi yang menjelaskan adanya laporan masyarakat bahwa HTI menganut paham yang melenceng dari Pancasila.
Pencabutan badan hukum HTI dilakukan pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. "Berarti, apa yang dilakukan HTI yang dianggap pelanggaran Perpu itu hanya dilakukan selama 9 hari?” Hukum, kata Yusril, tidak boleh diberlakukan secara surut.
Baca juga: Begini Sepak Terjang HTI Sebelum Dibubarkan ...
Kuasa Hukum Menkumham Hafzan Taher siap menjawab gugatan HTI. "Kami akan siapkan dengan dalil-dalil yang kuat," ujarnya setelah persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, 23 November 2017. Ia akan membuktikan bahwa gugatan HTI tidak benar.
"Sepertinya seolah-olah pemerintah itu salah, pemerintah itu tidak baik dalam melakukan tindakannya.” Ia membantah dan mengatakan melakukan keputusan itu secara terukur dan dijalankan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.
Jawaban itu akan disampaikan tergugat pada 30 November 2017. Sidang lanjutan itu juga akan menanggapi relevansi pihak ketiga dalam perkara ini.