TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, yang juga politikus Partai Golkar, Ade Komaruddin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan Akom, sapaan Ade, untuk yang ke sekian kalinya.
Akom memberikan jawaban singkat tentang pemeriksaan yang dia jalani kali ini. "Tadi saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi Pak Novanto dan Pak Anang. Sudah saya jelaskan hal yang sama, jadi tidak lama. Keterangan tidak ada yang berubah, sama seperti dulu, tidak ada yang baru," katanya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 22 November 2017. Setya Novanto dan Anang Sugiana Sugiharjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Periksa 3 Orang Ini untuk Setya Novanto
Ditanya mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik, Akom pun menjawab tidak ada yang berubah. Pertanyaan penyidik, menurut dia, sama seperti saat dirinya memberikan keterangan untuk tersangka e-KTP lainnya. "Copy paste. Tidak ada yang berubah sama sekali, makanya cepat. Samalah seperti yang dulu," ucapnya.
Akom pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk sejumlah tersangka. Ia pernah diperiksa untuk Irman dan Sugiharto, tersangka e-KTP yang telah dijatuhi pidana, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Kasus E-KTP, Farhat Abbas: Saya Bukan Saksi Kunci
Akom juga sempat menjadi saksi untuk tersangka Setya Novanto pada 3 Agustus 2017. Saat itu, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim tunggal, Cepi Iskandar, pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya.
Dalam kasus ini, nama Akom pernah disebut dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Ia disebut menerima US$ 100 ribu dari aliran dana proyek e-KTP. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, Akom membantah hal tersebut.