Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Farhat Abbas: Saya Bukan Saksi Kunci

image-gnews
Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Kejaksaan Agung, untuk meminta eksekusi hukuman mati kliennya bernama Seck Osmane ditunda, di Jakarta, 26 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Kejaksaan Agung, untuk meminta eksekusi hukuman mati kliennya bernama Seck Osmane ditunda, di Jakarta, 26 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Markus Nari. Meski ikut diseret, Farhat mengklarifikasi posisinya dalam kasus tersebut.

"Perlu saya jelaskan bahwa saya bukan saksi kunci dalam perkara ini," kata Farhat di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2017.

Farhat mengatakan saksi kunci dalam kasus yang menyeret Markus Nari adalah Miryam S. Haryani dan sejumlah pejabat yang menerima aliran dana e-KTP. Sedangkan pemeriksaan terhadap dirinya, kata Farhat, terkait dengan kesaksian Elza Syarief, kliennya.

Bcaa: KPK Periksa Farhat Abbas untuk Tersangka Kasus E-KTP

Dalam perkara e-KTP, Farhat Abbas diduga mengetahui peran Markus dalam memengaruhi keputusan Miryam untuk membuat keterangan palsu. Farhat juga sempat mendampingi pengacara Elza Syarief di KPK pada 11 Agustus 2017, ketika Elza juga diperiksa sebagai saksi.

Markus adalah anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar. Pada Juni 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus E-KTP, Farhat Abbas Bilang Miryam Ditekan Anggota DPR

Politikus Partai Golkar itu diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar berupa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan e-KTP. BAP tersebut memuat keterangan Miryam soal pembagian uang korupsi e-KTP kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi Pemerintahan DPR. Miryam sendiri telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat tindakannya tersebut.

Farhat mengatakan bahwa ia diperiksa KPK lantaran mengetahui komunikasi yang terjadi antara Elza dan Miryam. Ia juga dimintai keterangan oleh KPK terkait pembicaraan antara dirinya dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri.

Nama Zulhendri sempat muncul dalam persidangan Miryam. Saat memberi kesaksian di sidang tersebut, pengacara Farhat Abbas mengaku pernah berkomunikasi dengan Zulhendri terkait dengan posisi Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.

Namun hari ini, Farhat Abbas mengatakan pembicaraan tersebut hanya membahas kondisi Partai Golkar. "Pembicaraan itu dianggap serius oleh KPK, akhirnya saya keseret-seret juga untuk menjelaskan," ujarnya. Adapun Zulhendri, kata Farhat, tidak mengetahui perihal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Miryam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

6 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

49 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.


Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Dito Mahendra. Foto: Istimewa
Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?


KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan dua tersangka baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022. KPK menetapkan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.


Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

25 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP soal dugaan pelecehan seksual terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.


Begini Isi Gugatan Farhat Abbas atas Tersingkirnya Partai Pandai di Tahapan Pemilu

18 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024./ Dewi Nurita/Tempo
Begini Isi Gugatan Farhat Abbas atas Tersingkirnya Partai Pandai di Tahapan Pemilu

Farhat Abbas mengklaim sudah melengkapi seluruh persyaratan Partai Pandai sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.


Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

18 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.  TEMPO/Dewi Nurita
Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

Farhat Abbas menyatakan telah melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.