TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Markus Nari. Meski ikut diseret, Farhat mengklarifikasi posisinya dalam kasus tersebut.
"Perlu saya jelaskan bahwa saya bukan saksi kunci dalam perkara ini," kata Farhat di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2017.
Farhat mengatakan saksi kunci dalam kasus yang menyeret Markus Nari adalah Miryam S. Haryani dan sejumlah pejabat yang menerima aliran dana e-KTP. Sedangkan pemeriksaan terhadap dirinya, kata Farhat, terkait dengan kesaksian Elza Syarief, kliennya.
Bcaa: KPK Periksa Farhat Abbas untuk Tersangka Kasus E-KTP
Dalam perkara e-KTP, Farhat Abbas diduga mengetahui peran Markus dalam memengaruhi keputusan Miryam untuk membuat keterangan palsu. Farhat juga sempat mendampingi pengacara Elza Syarief di KPK pada 11 Agustus 2017, ketika Elza juga diperiksa sebagai saksi.
Markus adalah anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar. Pada Juni 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP.
Baca: Kasus E-KTP, Farhat Abbas Bilang Miryam Ditekan Anggota DPR
Politikus Partai Golkar itu diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar berupa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan e-KTP. BAP tersebut memuat keterangan Miryam soal pembagian uang korupsi e-KTP kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi Pemerintahan DPR. Miryam sendiri telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat tindakannya tersebut.
Farhat mengatakan bahwa ia diperiksa KPK lantaran mengetahui komunikasi yang terjadi antara Elza dan Miryam. Ia juga dimintai keterangan oleh KPK terkait pembicaraan antara dirinya dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri.
Nama Zulhendri sempat muncul dalam persidangan Miryam. Saat memberi kesaksian di sidang tersebut, pengacara Farhat Abbas mengaku pernah berkomunikasi dengan Zulhendri terkait dengan posisi Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.
Namun hari ini, Farhat Abbas mengatakan pembicaraan tersebut hanya membahas kondisi Partai Golkar. "Pembicaraan itu dianggap serius oleh KPK, akhirnya saya keseret-seret juga untuk menjelaskan," ujarnya. Adapun Zulhendri, kata Farhat, tidak mengetahui perihal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Miryam.