TEMPO.CO, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada masih menunggu hasil penyelidikan polisi soal dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswanya berinsial PDW. Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani membenarkan bahwa PDW tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fisipol UGM.
“Namun saat ini kami belum bisa memberikan komentar dikarenakan semua masih dalam proses penyelidikan," kata Iva Aryani, Selasa, 21 November 2017.
PDW, 21 tahun ditangkap personel Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur ditangkap karena diduga melakukan sejumlah kekerasan seksual terhadap 9 remaja laki-laki. PDW ditangkap di Yogyakarta pada 16 November 2017 yang lalu dan diterbangkan ke Balikpapan.
Baca juga: Pelecehan Seksual, Bedanya Dampak pada Dewasa dan Anak-anak
Dari penelusuran Tempo, PDW aktif di kegiatan lingkungan hidup di Kota Balikpapan yang merupakan asal dan tempat kelahirannya. PDW membentuk organisai Green Generation Indonesia dan menjadi presiden dari organisasi tersebut.
Menurut Iva Aryani mengatakan jika sangkaan terhadap PDW itu memang benar, UGM akan memberi sanksi yang keras. Sebab, saat masuk menjadi mahasiswa UGM semua sudah menandatangani komitmen untuk selalu berbuat baik dan tidak melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran hukum, susila, maupun etika akademik. Sanksi paling buruk adalah dikeluarkan dari status mahasiswa.
Polisi menjerat PDW dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dan pasal 290 ayat 2, KUHP dan 292 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Yogyakarta Deklarasi #Berlian
Kepala Bidang Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Yulianto menyatakan, jika polisi dari luar daerah akan menangkap tersangka, maka berkoordinaai dengan polisi setempat. Dalam kasus ini , ia maaih mengecek penangkapan terhadap mahasiswa yang hampir lulus itu. "Saya cek ke anggota yang di lapangan," kata dia.
MUH SYAIFULLAH