TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memeriksa ajudan Ketua DPR RI Setya Novanto berinisial R dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2017. "Semua pasti kami lakukan (pemeriksaan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan seluruh pejabat negara mendapatkan pendamping ajudan untuk mengawal setiap kegiatan. "Semua sedang kami mintai keterangan di Mabes Polri," ucap Argo, Jumat, 17 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Dirujuk ke RSCM
Argo meminta seluruh pihak tidak menuduh anggota Polri yang menjadi ajudan Novanto bersalah atau terlibat menyembunyikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tersebut.
Argo menjelaskan tuduhan menyembunyikan itu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan. Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar itu terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain ditumpangi korban Novanto, kendaraan berwarna hitam bernomor polisi B-1732-ZLO itu dikemudikan seorang pewarta media televisi Hilman Matauch dan anggota Polri yang merupakan ajudan Novanto berinisial R duduk di kursi sebelah kiri kemudi.
Akibat kecelakaan tersebut, Setya Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dari berbagai foto yang beredar, tampak bagian depan kepala Setya Novanti diperban.
Baca juga: Dokter KPK Temui Dokter yang Menangani Setya Novanto
Hari ini sekitar pukul 12.35 WIB, Setya Novanto dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemindahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Sementara pengacara Setya, Fredrich Yunadi menyebutkan salah satu alasan pemindahan karena MRI di RS Medika sedang dalam kondisi rusak.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa panggilan.