TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto punya banyak jurus untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya mangkir dari panggilan KPK seperti hari ini, Rabu, 15 November 2017. Jurus mangkir itu dilakukan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan banyak alasan. Mulai dari alasan KPK harus meminta izin Presiden Jokowi jika akan memanggil Setya, hingga Ketua DPR RI itu memiliki hak imunitas hukum.
“Sudah saya jelaskan berulang kali bahwa KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Setya,” kata penasehat hukum KPK Fredrich Yunadi, Selasa, 14 November 2017. Ucapan Yunadi dibuktikan, tak sekedar gertak sambal.
Baca: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK
Berapa kali KPK memanggil? KPK memanggil sebagai saksi untuk tersangka dan terdakwa korupsi maupun Setya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung 14 kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan maupun persidangan korupsi e-KTP. Ia juga beberapa kali dipanggil sebagai tersangka. Dari belasan panggilan itu, Setya hanya hadir tiga kali sebagai saksi di penyidikan dan dua kali sebagai saksi di persidangan.
Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah satu kali pun diperiksa sebagai tersangka. Berikut di antaranya daftar panggilan KPK untuk Setya Novanto berikut alasannya:
4 Januari 2017
Dipanggil sebagai saksi Sugiharto. Mangkir karena masih berada di luar negeri.
7 Juli 2017
Diperiksa sebagai saksi Andi Narogong. Tidak hadir dengan alasan sakit.
11 September 2017
Dipanggil sebagai tersangka pertama. Tidak hadir karena alas an sakit
18 September 2017
Penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka. Tidak hadir karena sakit.
9 Oktober 2017
Dipanggil sebagai saksi di sidang terdakwa Andi Narogong. Absen dengan alasan cek kesehatan.
Baca juga: Diperiksa KPK Hari Ini, Setya Novanto Tak Akan Hadir
20 Oktober 2017
Dipanggil sebagai saksi di sidang Andi Narogong. Mangkir dengan alasan acara partai dan acara bareng Presiden Joko Widodo.
30 Oktober 2017
Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Tidak hadir karena ada tugas dinas DPR.
6 November 2017
Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Mangkir dengan alasan KPK tidak memiliki izin Presiden untuk memeriksanya.
13 November 2017
Dipanggil sebagai tersangka. Tidak hadir karena KPK tidak punya izin Presiden dan menyatakan Setya Novanto punya hak imunitas sehingga tidak bisa diperiksa KPK.