TEMPO.CO, BANDUNG -- Buni Yani memutuskan untuk banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara atas dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni Yani berdalih, fakta-fakta dalam persidangan atas dirinya tidak sesuai dengan realita.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi,"kata ujar Aldwin Rahadia, pengacara Buni Yani dalam persidangan di Bandung, Selasa 14 November 2017.
BACA:Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim menyatakan Buni Yani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Baca juga: Muannas Alaidid: Buni Yani Pantas Dipidana Lebih Dari Dua Tahun
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Buni Yani sendiri tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap. "Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar hakim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani.
Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato Ahok tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.