TEMPO.CO, Jakarta - Perampasan tas berisi laptop milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Tarmiani, masih diselidiki. Ada dugaan aksi itu telah direncanakan untuk menghilangkan bukti-bukti dalam kasus yang diusut Surya.
"Masih dipelajari pelan-pelan, apakah ini direncanakan," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang setelah mengisi acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Senin, 13 November 2017.
Baca: KPK Masih Selidiki Kasus Perampasan Laptop Milik Penyidik Surya
Peristiwa perampasan itu terjadi pada 4 April 2017. Ketika itu, Surya baru selesai menumpang taksi dari Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang ke tempat tinggalnya di Setiabudi, Jakarta Pusat. Saat tiba di dekat rumahnya, ketika hendak mengambil tas ranselnya di bagasi taksi, tiba-tiba seorang pria tak dikenal merampas tas tersebut. Pelaku lantas berlari dan kabur bersama lima rekannya menggunakan sepeda motor.
Dari salinan laporan polisi bernomor LP/131/K/IV/2017 yang diperoleh majalah Tempo, Surya menyebutkan tas yang dirampas itu berisi sejumlah barang penting. Di antaranya komputer jinjing merek HP, dompet berisi kartu identitas, paspor, serta kartu penyidik KPK.
Laptop itulah yang diduga diincar kelompok pencuri. Seorang penegak hukum di KPK mengungkapkan, di laptop itu tersimpan bukti penting kasus Basuki Hariman—penyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Di sana, Surya menyimpan salinan pindaian dua buku bank perusahaan Basuki. Buku itu mencatat aliran dana dari perusahaan impor daging Basuki ke sejumlah lembaga pemerintah, seperti kepolisian dan kementerian.
Baca: Saut: Teror ke Penyidik KPK Masih Dipelajari Pelan-pelan
Menurut Saut, besar kemungkinan laptop Surya menyimpan banyak dokumen penting. “Pasti ada file dan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaannya,” kata Saut.
Tak lama setelah laptop Surya dicuri, tepatnya pada 7 April lalu, dua polisi yang menjadi penyidik KPK diduga merusak dua buku bank itu. Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun diduga merobek halaman buku yang mencatat aliran uang perusahaan Basuki ke sejumlah orang dan lembaga, termasuk kepolisian.
Infografis: Hasil Tangkapan KPK Didominasi Koruptor Pilihan Rakyat
Roland dan Harun telah diperiksa pengawas internal KPK atas kejadian tersebut. Namun, di tengah proses pemeriksaan, Kepolisian RI meminta mereka dikembalikan ke Markas Besar Polri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengawas internal masih mengklarifikasi dugaan perusakan barang bukti oleh dua mantan penyidik tersebut. Jika diperlukan, pengawas internal pun sewaktu-waktu bisa memanggil keduanya.
IRSYAN HASYIM | MOH KHORY ALFARIZI