TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua menetapkan status buron terhadap 21 orang terkait dengan aksi teror di wilayah Tembagapura, Mimika, Papua. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar, AM. Kamal, mengatakan polisi meminta mereka untuk segera menyerahkan diri. "Agar tak jatuh korban," ujar Kamal yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 November 2017.
Baca: 1.300 Warga Papua Disandera, Polisi dan TNI Turunkan Tim Gabungan
Identitas 21 buron bernama Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, dan Tandi Kogoya. Rekan mereka yang lain adalah Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.
Kamal menjelaskan, para buron diketahui terlibat dalam sejumlah aksi teror terhadap warga sipil di Tembagapura. Sebagian di antara mereka bahkan terdeteksi pernah terlibat aksi penembakan pada September dan Oktober lalu. Kamal membantah kabar yang menyatakan kelompok ini melakukan penyanderaan. "Mereka hanya menghambat warga sekitar untuk berpergian," kata dia.
Menurut Kamal, aksi kelompok bersenjata ini berdampak pada gangguan aktifitas warga sekitar yang ingin mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari. Polisi berencana menjerat mereka dengan pasal pidana penguasaan senjata api sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Darurat serta larangan menghalangi-halangi aktifitas orang lain. Sanksi terberat dalam UU Darurat bisa berujung hukuman mati.
Baca: Penyanderaan di Papua, Freeport: Tak Ada Karyawan Jadi Korban
Kamal menilai aksi kelompok ini bisa membahayakan keselamatan warga sipil di Tembagapura. Polisi akan memburu keberadaan mereka untuk menghindari potensi jatuhnya korban. Kamal berharap kelompok ini bersedia meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada petugas. "Papua memerlukan situasi damai, apalagi menjelang perayaan hari besar Natal dan tahun baru 2017," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO