TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan bahwa Setya Novanto siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK asalkan prosesnya sesuai dengan hukum acara. "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Setya Novanto menghormati semua proses hukum yang ada. Jadi saya rasa beliau siap," kata Maman di Jakarta, Sabtu, 11 November 2017.
Menurut Maman tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap pemeriksaan Setya Novanto oleh KPK selama proses itu sesuai dengan hukum acara. Ia juga mengatakan agar semua pihak harus tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Fahri Hamzah: KPK ...
Maman mengatakan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu orang itu bersalah. “Kita lihat saja nanti proses hukumnya seperti apa."
Ia meminta agar semua menunggu proses hukum yang akan dijalani Setya Novanto. Materi pokok yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu, kata Maman, tengah dikaji tim kuasa hukum yang dibentuk sendiri oleh Setya.
Baca juga: Tersangka Lagi, Setya Novanto Laporkan ...
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Setya Novanto memilih melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri terlebih dahulu ketimbang mendaftar praperadilan. Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi mengatakan pelaporan pimpinan KPK ke polisi itu idenya.
Sebelumnya, KPK juga pernah menjerat Setya Novanto dalam perkara yang sama pada 17 Juli 2017. Status tersangka ini gugur, setelah gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar pada 29 September 2017.