TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam merespons terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama dirinya dan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI atas dugaan pembuatan surat palsu. Kepolisian mengeluarkan SPDP itu sebagai tindak lanjut atas laporan tim kuasa hukum Setya Novanto.
"Oh ya, kan pemerintah dengan Nawacitanya sudah jelas. Di situ sudah tercermin bahwa bagaimana pemerintah membangun integritas bangsa Indonesia dengan antikorupsi itu sudah jelas," kata Saut di Gedung KPK, Jumat, 10 November 2017.
Baca: Jokowi Minta Jangan Ada Kegaduhan antara KPK dan Polri
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan terkait kasus yang menimpa kedua pimpinan KPK tersebut. Jokowi meminta Kepolisian RI tidak melakukan tindakan tanpa dasar bukti dan fakta.
Saut menilai sikap Jokowi tersebut sejalan dengan pemikiran KPK. Sebab, dia melanjutkan, presiden secara jelas menjamin kehadiran negara dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Jadi, kalau ditanya ini sinyal dari Presiden, saya pikir ini tidak aneh," ucap Saut.
Baca: Soal SPDP Pimpinan KPK, Jokowi Minta Ini kepada Polisi
Saut pun sependapat dengan Presiden Jokowi yang ingin proses hukum dalam pembuktiannya. Meski demikian, dia meyakinan surat pencekalan yang diterbitkan terhadap Setya Novanto telah melalui serangkaian prosedur hukum yang sah. "Di situ sudah dijelaskan bahwa KPK it dalam undang-undangnya disebutkan bahwa kami harus mencekal tersangka dalam suatu kasus korupsi," ujarnya.