TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan terkait kasus yang menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Jokowi meminta polisi tidak melakukan tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta.
"Saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta," kata Jokowi di Lanud Halim Perdamakusuma, Jakarta, Jumat, 10 November 2017.
Baca: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK
Pernyataan ini diungkapkan Jokowi saat menjawab pertanyaan soal kasus dua pimpinan KPK yang diperkarakan kuasa hukum Setya Novanto. Pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, serta pembuatan surat perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Setya Novanto.
Belakangan berkembang kabar Badan Reserse Kriminal Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau dua pimpinan KPK tersebut. Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan status kedua pimpinan KPK tersebut sebagai terlapor, belum tersangka.
Baca: Polisi Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Febri: Bukan Kali Ini Saja
Jokowi mengatakan hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja. Dia meminta tidak ada kegaduhan dalam hubungan dua institusi penegak hukum tersebut. "Saya minta agar tidak ada kegaduhan. Kalau ada proses hukum, proses hukum," ujar Jokowi. Namun dia mengingatkan proses hukum tidak boleh dilakukan jika tidak ada bukti dan fakta yang mendukungnya.