TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menanggapi beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Ketua Harian PP AMPG Mustafa M. Radja meminta semua elemen Partai Golkar dan masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengapresiasi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang membantah keberadaan surat tersebut.
"Kami mengapresiasi Febri yang menegaskan belum ada dan belum keluar SPDP untuk Pak Setya Novanto," kata Mustafa dalam konferensi persnya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa, 7 Oktober 2017.
Baca: KPK Periksa 5 Politikus Pasca Kabar Setya Novanto Jadi Tersangka
Pada Senin, 6 November 2017, beredar SPDP yang menyatakan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri telah dimulai. Surat tertanggal 3 November 2017 itu memiliki kop KPK dan telah dibubuhi tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Selain itu, Mustafa mengatakan, pihaknya meminta kepolisian mengusut bocornya surat tersebut di media. Ia juga mengatakan, ihwal kasus hukum Setya, persoalan tersebut ditangani kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Baca: KPK Diminta Jelaskan Soal Kebenaran Sprindik Setya Novanto
Mustafa mengatakan AMPG siap mengamankan segala kebijakan DPP Partai Golkar dan mempertahankan Setya Novanto sebagai pimpinan partai hingga 2019. Selain itu, sebagai organisasi sayap partai, pihaknya mengajak semua kader partai, baik di tingkat pusat maupun desa, tetap menjaga soliditas dan solidaritas partai. "(Mari) membangun konsolidasi organisasi dan program secara efektif demi kejayaan dan kemenangan Partai Golkar," tuturnya.