Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Divonis 1 Tahun 7 Bulan Bui

image-gnews
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bersalah dalam kasus korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, Selasa 7 November 2017.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Hamsyah bin Hamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jonner Manik, didampingi hakim anggota Heni Anggraini dan Nick Samara pada pembacaan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi

Selain itu Junaidi diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32.405.607 senilai dengan jumlah uang honor tim pembina yang diterimanya pada tahun 2011 silam.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 juta kepada Junaidi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Junaidi, Firnandes Maurisya mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. "Sementara itu terkait langkah hukum selanjutnya masih akan didiskusikan dan dikoordinasikan dengan UJH," kata Firnandes seusai sidang.

Junaidi Hamsyah terlibat kasus korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, karena menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M Yunus, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam persidangan dengan tersangka mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus, Syafrie Syafei, Junaidi Hamsyah mengakui menandatangani SK tersebut. Menurut Junaidi, SK tersebut telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan, dan Sekda. 

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Dituntut 3 Tahun Penjara

20 Oktober 2017

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Dituntut 3 Tahun Penjara

Junaidi Hamsyah, eks Gubernur Bengkulu, dituntut pidana 3 tahun penjara dalam kasus honor pembina RSUD M. Yunus.


Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

12 Juli 2017

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

Juaidi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana honorer pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus pada 2012.


Diperiksa 11 Jam, Gubernur Bengkulu Dicecar 80 Pertanyaan

3 Agustus 2015

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Diperiksa 11 Jam, Gubernur Bengkulu Dicecar 80 Pertanyaan

Kuasa hukum Junaidi menyatakan seharusnya kasus ini masuk dalam ranah penggelapan dana oleh bagian keuangan.


Kasus Korupsi, Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu

3 Agustus 2015

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Kasus Korupsi, Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu

Junaidi akan dijemput paksa bila tak memenuhi panggilan hari ini.


Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi  

14 Juli 2015

Ilustrasi Korupsi
Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi  

"Sudah ada 17 saksi dan empat ahli yang diperiksa."


Gubernur: Kemenhut Cepat Keluarkan Izin Tambang

29 April 2014

Sebuah bunga Raflesia yang menjadi bunga kebanggaan warga Bengkulu terlihat sedang mekar di hutan Bukit Daun Register V desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, (04/12). TEMPO/Iqbal lubis
Gubernur: Kemenhut Cepat Keluarkan Izin Tambang

"Sabar saja, Pak. Dengan tidak dibukanya hutan tersebut, anak-cucu kita nanti pasti akan berterima kasih kepada Bapak, dan Bapak akan dapat pahala."