TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bersalah dalam kasus korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, Selasa 7 November 2017.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Hamsyah bin Hamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jonner Manik, didampingi hakim anggota Heni Anggraini dan Nick Samara pada pembacaan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu.
Baca juga: Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi
Selain itu Junaidi diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32.405.607 senilai dengan jumlah uang honor tim pembina yang diterimanya pada tahun 2011 silam.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 juta kepada Junaidi.
Pengacara Junaidi, Firnandes Maurisya mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. "Sementara itu terkait langkah hukum selanjutnya masih akan didiskusikan dan dikoordinasikan dengan UJH," kata Firnandes seusai sidang.
Junaidi Hamsyah terlibat kasus korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, karena menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M Yunus, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Dalam persidangan dengan tersangka mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus, Syafrie Syafei, Junaidi Hamsyah mengakui menandatangani SK tersebut. Menurut Junaidi, SK tersebut telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan, dan Sekda.
PHESI ESTER JULIKAWATI