Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Dituntut 3 Tahun Penjara

image-gnews
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dituntut pidana 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 juta dalam kasus korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus.

“Terdakwa Junaidi Hamsyah dituntut dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun, dipotong selama masa terdakwa ditahan, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” kata jaksa penuntut umum, Novi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca juga: Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

Junaidi terlibat kasus korupsi honor pembina RSUD M. Yunus karena menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z.17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M. Yunus (RSMY). SK tersebut terkait dengan honor tim pembina RSUD M. Yunus, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam persidangan dengan tersangka mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus, Syafrie Syafei, ini Junaidi mengakui menandatangani SK tersebut. Menurut Junaidi, SK tersebut telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan, dan Sekda. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan tuntutan jaksa, anggota penasihat hukum Junaidi, Firnandes Maurisya, menyatakan keberatannya. "Kami keberatan karena nilai kerugian negara yang dinyatakan JPU hanya Rp 32 juta, sehingga tidak sesuai dengan tuntutan JPU selama 3 tahun," kata Firnandes.

Sidang lanjutan rencananya digelar pada 30 Oktober mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan dari Junaidi Hamsyah.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Divonis 1 Tahun 7 Bulan Bui

7 November 2017

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Divonis 1 Tahun 7 Bulan Bui

Junaidi Hamsyah, eks Gubernur Bengkulu, divonis 1 tahun dan 7 bulan penjara dalam kasus korupsi honor pembina RSUD M Yunus, Selasa 7 November 2017.


Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

12 Juli 2017

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

Juaidi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana honorer pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus pada 2012.


Diperiksa 11 Jam, Gubernur Bengkulu Dicecar 80 Pertanyaan

3 Agustus 2015

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Diperiksa 11 Jam, Gubernur Bengkulu Dicecar 80 Pertanyaan

Kuasa hukum Junaidi menyatakan seharusnya kasus ini masuk dalam ranah penggelapan dana oleh bagian keuangan.


Kasus Korupsi, Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu

3 Agustus 2015

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara
Kasus Korupsi, Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu

Junaidi akan dijemput paksa bila tak memenuhi panggilan hari ini.


Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi  

14 Juli 2015

Ilustrasi Korupsi
Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi  

"Sudah ada 17 saksi dan empat ahli yang diperiksa."


Gubernur: Kemenhut Cepat Keluarkan Izin Tambang

29 April 2014

Sebuah bunga Raflesia yang menjadi bunga kebanggaan warga Bengkulu terlihat sedang mekar di hutan Bukit Daun Register V desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, (04/12). TEMPO/Iqbal lubis
Gubernur: Kemenhut Cepat Keluarkan Izin Tambang

"Sabar saja, Pak. Dengan tidak dibukanya hutan tersebut, anak-cucu kita nanti pasti akan berterima kasih kepada Bapak, dan Bapak akan dapat pahala."