TEMPO.CO, Bengkulu - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dituntut pidana 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 juta dalam kasus korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus.
“Terdakwa Junaidi Hamsyah dituntut dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun, dipotong selama masa terdakwa ditahan, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” kata jaksa penuntut umum, Novi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat, 20 Oktober 2017.
Baca juga: Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Junaidi terlibat kasus korupsi honor pembina RSUD M. Yunus karena menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z.17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M. Yunus (RSMY). SK tersebut terkait dengan honor tim pembina RSUD M. Yunus, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Dalam persidangan dengan tersangka mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus, Syafrie Syafei, ini Junaidi mengakui menandatangani SK tersebut. Menurut Junaidi, SK tersebut telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan, dan Sekda.
Terkait dengan tuntutan jaksa, anggota penasihat hukum Junaidi, Firnandes Maurisya, menyatakan keberatannya. "Kami keberatan karena nilai kerugian negara yang dinyatakan JPU hanya Rp 32 juta, sehingga tidak sesuai dengan tuntutan JPU selama 3 tahun," kata Firnandes.
Sidang lanjutan rencananya digelar pada 30 Oktober mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan dari Junaidi Hamsyah.
PHESI ESTER JULIKAWATI