TEMPO.CO, Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Rabu 12 Juli 2017. Juaidi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana honorer pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus pada 2012.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bengkulu Irvon Desvi Putra penahanan terhadap eks Gubernur Bengkulu itu dilakukan karena dua alasan objektif dan subjektif, sebab dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti dan kabur.
Baca: Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Kepolisian
“Junaidi Hamsyah dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Irvon.
Junaidi Hamsyah tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.45 bersama istrinya, Honiarty, dan pengacaranya, Muspani. Junaidi yang juga dosen perguruan tinggi di Bengkulu itu sempat menjalani pemeriksaan perkara dan kesehatan sebelum dikirim di Rutan Malabero. "Perkara ini sudah cukup lama. Saya sebagai warga negara taat akan hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Junaidi.
Junaidi dianggap terlibat pada kasus tersebut karena menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu negara dirugikan Rp 5,4 miliar.
Simak: Kasus Korupsi, Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu
Menurut Junaidi, SK itu dia teken setelah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan dan sekretaris daerah. Meski termasuk salah satu penerima honor, Junaidi mengaku tidak pernah mengambil uangnya. Namun pernyataan tersebut dibantah bekas staf keuangan RSUD M. Yunus, Darmawi, yang berstatus terpidana. Darmawi berujar pernah memberikan uang ke staf gubernur.
SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, Agusrin Maryono Nadjamudin. Namun saat itu RSUD M. Yunus belum merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Persoalan muncul saat SK yang dikeluarkan Junaidi bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut BLUD tidak mengenal tim pembina.
PHESI ESTER JULIKAWATI