Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Larangan Iklan Politik

Reporter

image-gnews
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019. (kpi.go.id)
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019. (kpi.go.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menganulir Surat Edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2-17 yang memenangkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia pada 4 Oktober 2017. Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Setyarini mengatakan pengajuan banding KPI telah disampaikan ke PTUN pada 13 Oktober 2017.

"Putusan tersebut mencederai kepentingan publik sebagai pihak yang paling berhak atas pengunaan frekuesi," kata Dewi melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 6 November 2017.

Dewi menuturkan berdasarkan pantauan KPI dalam kurun waktu 2016-2017 terdapat beberapa lembaga penyiaran yang sangat gencar menayangkan iklan politik, maupun mars atau pun hymne politik. Bahkan, dalam sehari iklan politik tersebut bisa tayang 6-9 kali dalam kurun waktu 60 detik sekali tayang.

Baca: Pemerintah Harus Tegas Melarang Iklan Rokok

Lantaran seringnya iklan bermuatan politik tayang di media penyiaran yang pemiliknya berafiliasi langsung dengan pimpinan partai politik yang beriklan, telah menimbulkan keresahan masyrakat. Hal tersebut juga diadukan ke KPI dengan meminta agar tayangan iklan politik itu dihentikan.

Adapun data di KPI menunjukan antara Juli-November 2016 terdapat sekitar 108 pengaduan yang disampaikan melalui Twitter, Facebook, email mapun SMS. Karena hal tersebut, KPI membuat Surat Edaran tentang pelarangan iklan politik yang menjadi objek sengketa itu.

"Surat tersebut dibuat dalam rangka menjaga agar penyiaran yang menggunakan frekuensi publk, dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu ataupun kepentingan pemilik, sebagai tertuang dalam regulasi penyiaran," kata Dewi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Soal Teguran Iklan Kampanye, KPI Sudah bertemu Pihak 4 Stasiun TV

Lebih jauh ia menuturkan sebelum dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, KPI telah melakukan beberapa upaya antara lain klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan iklan maupun mars partai politik menerbitkan surat peringatan, hingga memberikan teguran tertulis pertama kepada lembaga penyiaran tersebut,
untuk menghentikan penayangan iklan yang bermuatan politik. Namun, beberapa lebaga penyiaran tetap menyangkan iklan maupun mars tersebut.

Pada Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Selain itu, Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran ayat 1 menyatakan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk publik. Dan pada ayat 3 ditegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

"KPI menilai dalil gugatan yang disampaikan sangatlah keliru kerena surat edaran ditujukan kepada lembaga penyiaran yang pengawasannya merupakan wilayah kewenangan kami, dan bukan ditujukan kepada partai politik," kata Dewi. Untuk itu, KPI menilai bahwa penggugat yang merupakan partai politik tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan TUN terhadap obyek sengketa.

Lebih jauh KPI berpendapat surat edaran ini tidaklah menyebabkan usaha pendidikan politik kepada masyarakat tercederai kerena adanya pembatasan dan pelarangan. Partai politik tentunya memiliki kebebasan untuk melakukan pendidikan politik pada rakyat dalam bentuk lain, selain penayangan iklan maupun mars di televisi dan radio. "Selain itu, berdasarkan UUU nomor 2 tahun 2001 tentang partai politik, iklan partai politik tidaklan termasuk dalam pendidikan politik," ujar Dewi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

17 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

18 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

21 hari lalu

Vivo V29. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

Menghilangkan iklan di HP Vivo dapat dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi tambahan.. Berikut adalah 3 cara menghilangkan iklan di HP Vivo.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

28 hari lalu

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

28 hari lalu

Jenis Jenis Iklan
Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

Iklan merupakan media untuk menyalurkan pesan kepada orang banyak. Seseorang bisa memasarkan sesuatu melalui iklan dengan tujuan yang beragam.


Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

46 hari lalu

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya. Foto: Canva
Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

53 hari lalu

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

54 hari lalu

Logo perusahaan fashion asal Swedia H&M di pertokoan Wina, Austria, 1 Oktober 2016. [REUTERS/Leonhard Foeger]
H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

H&M menarik iklan onlinenya dan meminta maaf setelah iklan 'back to school' dituduh seperti melakukan seksualitas pada anak


Elon Musk Kunjungi Kamp Auschwitz, Upaya Redamkan Kecaman Setelah Dukung Antisemit?

56 hari lalu

Elom Musk kunjungan pribadi ke Auschwitz-Birkenau bersama Ketua Asosiasi Yahudi Eropa (EJA) Rabbi Menachem Margolin, Ben Shapiro dan penyintas Holocaust Gidon Lev di Oswiecim, Polandia 22 Januari 2024. European Jewish Association/Yoav Dudkevitch/Handout via REUTERS
Elon Musk Kunjungi Kamp Auschwitz, Upaya Redamkan Kecaman Setelah Dukung Antisemit?

Bos media sosial X, dulu Twitter, Elon Musk, mengunjungi lokasi kamp kematian kaum Yahudi era Perang Dunia II di Auschwitz, Polandia.