TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan sebelum penjatuhan sanksi teguran tertulis keempat stasiun televisi yang diberikan sanksi sempat melakukan klarifikasi kepada KPI. Keempat stasiun televisi yang dijatuhkan teguran tertulis adalah RCTI, Global TV, MNC TV dan iNews TV.
"Mereka sempat melakukan klarifikasi secara lisan dan tertulis kepada KPI pada 5 Mei lalu, namun apa isinya tak bisa kami paparkan," kata Nuning Rodiyah kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat, 12 Mei 2017.
Baca : KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV, Ini Penyebabnya
Baca Juga:
Nuning menuturkan teguran tertulis yang diberikan kepada empat stasiun televisi itu masih berupa teguran tertulis pertama. Jika dalam waktu tujuh hari ke depan masih belum mematuhi teguran tertulis, maka akan dilayangkan teguran tertulis kedua.
Jika dalam jangka waktu tujuh hari setelah teguran kedua masih tak dipatuhi, maka KPI bisa menghentikan siaran yang diduga melanggar aturan tersebut. Lalu nantinya sanksinya bisa naik menjadi pembekuan siaran sampai rekomendasi pencabutan izin siaran yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Nuning pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bertanggalkan 21 April lalu yang ditujukan kepada lembaga penyiaran, agar tak lagi menyiarkan iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan perundang-undangan. Siaran itu berupa iklan kampanye, himne partai politik, mars partai politik dan lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.
Simak juga : DPR Berkukuh Meminta KPI Serahkan Rapor Stasiun Televisi
Nuning mengungkapkan setelah surat edaran itu keluar dari pantauan pihaknya sudah tak ada lagi stasiun televisi yang menyiaran iklan partai politik, kecuali empat stasiun televisi yang diberikan teguran. "Kalau ada ditemukan, perlakuan akan sama, kami tak ada diskriminasi."
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan INews TV. Alasannya karena mereka menayangkan siaran iklan partai Perindo yang diketuai oleh Hary Tanoesoedibjo. KPI menilai keempat stasiun televisi tersebut sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
DIKO OKTARA