TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan 8.500 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah tersangka Marzuki di Aceh Timur. Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menuturkan, pengerebekan dilakukan pada hari Sabtu 4 November 2017.
"Saat penggerebekan di rumah Marzuki pada hari Sabtu ditemukan barang bukti narkoba jenia sabu sebanyak 133 kilogram dan satu bungkus ekstasi yang disembunyikan dengan cara di kubur di dalam perkarangan rumah," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di dalam pesan singkatnya, Minggu 5 November 2017.
BACA:Polisi: Indonesia Masih Jadi Pasar Utama Peredaran Narkoba Dunia
Menurut Arman Depari, barang bukti narkoba tersebut masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Malaysia ke pelabuhan Idi Rayeuk, Aceh Timur, katanya. "Pengungkapan pada hari Sabtu dan Minggu 5 November pukul 01.30 WIB di dusun Tanjung Mulia Kelurahan Alue Dua Muka, Idi Rayeuk, Aceh Timur," kata Arman.
Narkoba tersebut berasal dari jaringan Malaysia Aceh dan telah ditetapkan dua tersangka yakni Rahmad Ahyan dan Marzuki, katanya. "Saat ini, kita masih dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringan lainnya," kata Arman.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, BNN juga menyita dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.