TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis para pemilik akun penyebar meme kliennya dapat segera tertangkap. Saat ini, kata dia, pihaknya masih belum mendapat laporan dari penyidik.
"Insya Allah 9 orang ini akan tertangkap semua," ujar Fredrich saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 4 November 2017.
Baca: Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Meme Setya Novanto
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto melaporkan 68 akun atas penyebaran meme kliennya. Akun-akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Laporan Setya tercatat dalam Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Saat itu, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.
Fredrich mengatakan tindakan pelaporan yang dilakukan atas nama kliennya untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat. Menurut dia penyebaran meme merupakan tindakan yang sembarangan dilakukan untuk mengkritik orang dengan tema menghina. "Makanya saya berprinsip suatu tindakan hukum yang kami lakukan adalah memberikan pelajaran pada rakyat," kata dia.
Baca: Penyebar Meme Setya Novanto Ditangkap, Pengacara: Ini Pelajaran
Menurut Fredrich, dalam menciptakan opini publik, ketentuannya telah diatur dalam undang-undang. Dia mengatakan dalam UU telah membatasi mana yang disebut penghinaan dan pencemaran nama baik yang berujung menyerang harkat martabat seseorang. "Itu foto Pak Setnov seperti itu, dibuat seperti naik pesawat tempur dan sebagainya, itukan penghinaan. Janganlah," kata dia.
Fredrich menilai tindakan polisi untuk menangkap pelaku penyebaran meme merupakan tindakan tepat. Menurut dia, polisi memiliki wewenang untuk menangkap jika telah cukup unsur pidananya.
Dia juga mengkritik sekelompok orang yang mengatakan polisi tidak boleh asal menangkap dan menahan orang terkait pelaporan Setya Novanto. "UU sudah memberikan wewenang kok. Jadi dalam hal ini yang bilang tak boleh tak boleh, mereka itukan buta hukum," kata Frederich.