Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meme Setya Novanto Itu Satir, Mengapa Tak Bisa Dikatakan Pidana?

Reporter

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Novanto mangkir lantaran sakit vertigo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Novanto mangkir lantaran sakit vertigo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto berpendapat penyebaran meme satir terkait Setya Novanto tidak bisa dipidanakan. Ini karena Meme Setya Novanto terjadi sebagai kritik spontan masyarakat.

Menurut Damar, tersebarnya meme tersebut tidak terlepas dari konteks munculnya kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi KTP-e yang diduga melibatkan Setya Novanto. Saat itu Setya Novanto tiba-tiba sakit dan mangkir dari pemeriksaan sehingga meme itu muncul sebagai reaksi spontan masyarakat. Reaksi spontan itu tidak bisa dikatakan sebagai penghinaan, melainkan sebuah ekspresi marah atau kritik dari masyarakat.

BACA:Ada 68 Akun Penyebar Meme Setya Novanto yang Dilaporkan ke Polisi

"Melihat konteksnya, kami memahami bahwa ini adalah reaksi spontan. Saya katakan spontan karena dia seperti orang terkejut atau marah, jadi ekspresi spontan itu tidak bisa dipidanakan," kata Damar Juniarto seperti dilansir Antara, Jumat 3 November 2017.

"Meme itu berkaitan dengan satir. Jadi kalau melihat pemanfaatan media digital jaman sekarang, meme adalah sebuah bentuk ekspresi selain ekspresi tertulis maupun suara," kata Damar.

Baca: Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Ditangkap Polisi

Damar menegaskan, meme itu baru bisa masuk dalam delik pidana kalau ada upaya terus-menerus membangun opini,. " Misalnya kalau berulang-ulang dalam waktu yang lama, atau ada tendensi untuk menjatuhkan orang," kata Damar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pun dalam kasus Setya Novanto, hanyalah kebingungan banyak orang terkait kasus yang dijalani Novanto." Orang boleh saja satir. Ini bukan soal penghinaan, tapi mempertanyakan bagaimana Novanto tidak hadir dalam persidangan tapi malah sakit," kata dia.

Damar mendesak penegak hukum memisahkan teks dengan konteks pada kasus penyebaran meme itu agar pokok persoalan hukum kembali menyentuh akar masalah korupsi yang menjadi biang keladi munculnya penyebaran meme tersebut.

"Karena itu, sebaiknya hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata dia.

Sebelumnya. pada Selasa 31 Oktober 2017 terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan di rumahnya, Tangerang, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.

Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

12 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

3 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

5 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

6 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

7 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

9 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.