TEMPO.CO, Jakarta -- Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto berpendapat penyebaran meme satir terkait Setya Novanto tidak bisa dipidanakan. Ini karena Meme Setya Novanto terjadi sebagai kritik spontan masyarakat.
Menurut Damar, tersebarnya meme tersebut tidak terlepas dari konteks munculnya kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi KTP-e yang diduga melibatkan Setya Novanto. Saat itu Setya Novanto tiba-tiba sakit dan mangkir dari pemeriksaan sehingga meme itu muncul sebagai reaksi spontan masyarakat. Reaksi spontan itu tidak bisa dikatakan sebagai penghinaan, melainkan sebuah ekspresi marah atau kritik dari masyarakat.
BACA:Ada 68 Akun Penyebar Meme Setya Novanto yang Dilaporkan ke Polisi
"Melihat konteksnya, kami memahami bahwa ini adalah reaksi spontan. Saya katakan spontan karena dia seperti orang terkejut atau marah, jadi ekspresi spontan itu tidak bisa dipidanakan," kata Damar Juniarto seperti dilansir Antara, Jumat 3 November 2017.
"Meme itu berkaitan dengan satir. Jadi kalau melihat pemanfaatan media digital jaman sekarang, meme adalah sebuah bentuk ekspresi selain ekspresi tertulis maupun suara," kata Damar.
Baca: Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Ditangkap Polisi
Damar menegaskan, meme itu baru bisa masuk dalam delik pidana kalau ada upaya terus-menerus membangun opini,. " Misalnya kalau berulang-ulang dalam waktu yang lama, atau ada tendensi untuk menjatuhkan orang," kata Damar.
Ada pun dalam kasus Setya Novanto, hanyalah kebingungan banyak orang terkait kasus yang dijalani Novanto." Orang boleh saja satir. Ini bukan soal penghinaan, tapi mempertanyakan bagaimana Novanto tidak hadir dalam persidangan tapi malah sakit," kata dia.
Damar mendesak penegak hukum memisahkan teks dengan konteks pada kasus penyebaran meme itu agar pokok persoalan hukum kembali menyentuh akar masalah korupsi yang menjadi biang keladi munculnya penyebaran meme tersebut.
"Karena itu, sebaiknya hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata dia.
Sebelumnya. pada Selasa 31 Oktober 2017 terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan di rumahnya, Tangerang, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.
Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
ANTARA