TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dyann Kemala Arrizqi, 29 tahun, dikabarkan ditangkap polisi karena diduga mencemarkan nama baik Setya Novanto. Ia dikabarkan ditangkap tadi malam.
"Infonya begitu. Saya sedang double check juga," kata Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Setya Novanto Jadi Bahan Meme, Ini Tanggapan Golkar
Toni menuturkan Dyann tercatat sebagai anggota PSI dari Kota Tangerang, tapi tidak menjabat pengurus. "Saya berharap dia mendapatkan keadilan," ujarnya.
Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, menuturkan telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik atas kliennya pada 10 Oktober lalu. Ia melaporkan akun Instagram @dazzlingdyann karena mengunggah sejumlah meme tentang Setya Novanto dengan tema The Power of Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim Polri
Ia mendapat informasi bahwa polisi telah menangkap Dyann malam tadi di Tangerang. Karena itu, ia dan kolega segera mengunjungi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk meminta penjelasan.
"Saya datang ke sini bukan melapor, tetapi saya hanya melihat hasil laporan kami yang tentang adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme," kata Frederich.
Ia mengatakan pihaknya melaporkan banyak orang yang diduga mencemarkan nama baik Setya Novanto lewat meme saat kliennya dirawat di rumah sakit. Menurut dia, Setya Novanto tidak pantas diperlakukan seperti itu lantaran ia seorang pejabat negara.
"Posisi pak Setya Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita. Sehingga dalam hal ini kami mengharapkan janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar," kata dia.