TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dua kali mangkir dari sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akhirnya berhasil didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Setya hari ini, Jumat, 3 November 2017, hadir bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan ini, KPK mengerahkan tujuh orang jaksa untuk mengkonfrontir keterangan dari Setya. Salah satunya yaitu jaksa Abdul Basir.
Saat diberi kesempatan bertanya, jaksa Basir yang duduk sekitar empat meter dari Setya Novanto langsung melontarkan kalimat, "Pak, terima kasih telah datang !"
Setya Novanto sendiri duduk di kursi khusus untuk para saksi. Setya yang menoleh ke arah jaksa Basir langsung merespon kalimat tersebut, "Ya Pak Basir." Setya ternyata telah mengetahui nama dari jaksa KPK tersebut.
Baca juga: Kursi Terbagus untuk Setya Novanto di Persidangan E-KTP
Kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut, jaksa Basir menanyakan beberapa keterangan. Ia menanyakan jabatan keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi dalam kepengurusan partai. "Waktu saya ketua fraksi, dia (Irvanto) gak ada jabatannya, saat saya jadi ketua umum, saya juga gak tahu, mungkin saja dia jadi pengurus, dimasukkan oleh orang," ujarnya.
Tak hanya Irvanto, jaksa Basir juga meminta Setya menerangkan soal anaknya, Reza Herwindo. "Selesai sekolah di Amerika Serikat, dia lanjut usaha di bidang minyak dan gas, saya tak tahu dia komisaris di beberapa perusahaan, ya itu (urusan) anak-anak, saya serahkan saja," kata Setya.
Dalam keterangan jaksa, kedua anggota keluarga Setya tersebut memang terlibat dalam PT Murakabi Sejahtera, perusahaan peserta tender proyek e-KTP. Irvanto merupakan direktur operasional PT Murakabi. Sedangkan Reza adalah pemiliki 30 persen saham di PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan pemilik saham terbesar di PT Murakabi.
Baca juga: Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Mengarang Cerita Soal E-KTP
Keikutsertaan PT Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 disinyalir sebagai bagian rekayasa tender yang telah diatur bakal memenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Setya diduga kuat sebagai pemilik sebenarnya yang menikmati secara langsung penghasilan PT Murakabi.
Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP ini pada 17 Juli 2017. Melalui Andi Narogong, Setya diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Namun status tersebut kemudian gugur setelah Setya menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017.