TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan sudah mencekal Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding—pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk sejak 10 Oktober 2017. Pencekalan tersebut berlangsung selama enam bulan.
"Sejak 10 Oktober 2017 lalu sampai enam bulan," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2017.
Baca: Jadi Tersangka, Edward Soeryadjaya Dicekal Kejagung
Pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). "Dia tidak bisa meninggalkan Indonesia, kecuali punya KTP (kartu tanda penduduk) lebih," ujarnya.
Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Baca: Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar Dua Peraturan
Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Edward Soeryadjaya diduga telah menikmati keuntungan dari hasil pembelian saham SUGI, yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero). Kamal sendiri sedang menjalani proses hukum. "Bahkan sudah disidang perkaranya," ucap Prasetyo.