Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Korupsi, Edward Soeryadjaya Dicekal Kejagung

Reporter

image-gnews
Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. Pencekalan ini untuk memudahkan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero).

"Sudah diajukan pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono, di Jakarta, Kamis, 2 November 2017.

Pencekalan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. Warih mengatakan pencekalan ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

Baca juga: Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar 2 Peraturan

Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tersangka ESS telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presdir Dana Pensiun Pertamina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Pembelian Kapal Pertamina

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Edward kemudian menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

45 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Seusai pemeriksaan Karen Agustiawan, menyatakan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

45 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jumat, 15 Desember 2023. Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero), menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.


Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

10 Juni 2019

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.


Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

30 Mei 2019

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen G Agustiawan, mengikuti sidang pledoi, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019. Sidang pledoi Karen G Agustiawan, ini dalam perkara korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menganggap banyak yang janggal dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy yang menyeretnya menjadi terdakwa.


Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

27 September 2018

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung pada Senin 24 September 2018|Tempo|Ryan Dwiki Anggriawan
Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, mengatakan tak ada aliran dana dari proyek akuisisi saham Roc Oil oleh Pertamina kepada kliennya.


Selain Karen Agustiawan, Ini Para Tersangka Kasus Pertamina

25 September 2018

Dirut Pertamina Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Selain Karen Agustiawan, Ini Para Tersangka Kasus Pertamina

Selain Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

25 September 2018

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan keluar gedung Kejagung dengan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

Karen Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dengan kasus dugaan korupsi investigasi Pertamina.


Ditahan Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan Menangis

24 September 2018

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung.| Ryan Dwiki Anggriawan
Ditahan Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan Menangis

Sebelum memasuki mobil tahanan, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengeluarkan pernyataan sambil menangis.


Kejagung Resmi Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

30 Agustus 2018

Petugas menyelesaikan instalasi anjungan lepas pantai Pertamina Hulu Energi (PHE) 24 di Lepas Pantai Perairan Madura, Jawa Timur, 12 Oktober 2016. Pembangunan anjungan ini untuk meningkatkan kontribusi produksi minyak nasional. ANTARA/Zabur Karuru
Kejagung Resmi Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

Sebelumnya, Kejagung telah menahan mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.