TEMPO.CO, Jakarta - Dorongan agar pemerintah segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, semakin menguat. Sejumlah tokoh masyarakat sipil antikorupsi, kemarin, telah bertemu dengan pimpinan KPK untuk membicarakan usul tersebut.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur berpendapat, jika TGPF Novel dibentuk, tak perlu melibatkan kepolisian. "Kalau bahasanya Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK) dan Haris Azhar (mantan Koordinator Kontras), kami juga punya kompetensi," katanya saat dihubungi pada Rabu, 1 November 2017.
Baca: 200 Hari Kasus Novel Baswedan, Bambang: Ini Masalah Politis
Menurut Isnur, masyarakat sipil tidak boleh dianggap enteng. "Kami juga punya akses terhadap saksi dan data, tidak hanya kepolisian," ujarnya.
Penelitian oleh TGPF, kata Isnur, bisa mengungkap fakta-fakta lain yang tidak diungkap kepolisian. "Sebagai tambahan untuk penyelidikan."
Baca: TGPF Kasus Penyiraman Novel Baswedan Akan Tetap Libatkan Polisi
Isnur mengakui pertemuan dengan pimpinan KPK, kemarin, belum membicarakan aspek teknis sejauh itu. Masyarakat sipil masih mendorong pimpinan KPK segera bersikap tegas atas mandeknya pengusutan perkara setelah 200 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Mantan Koordinator Kontras Haris Azhar juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, hal terpenting yang saat ini harus dilakukan pimpinan KPK adalah segera menghadap ke Presiden.
Haris mengatakan, dalam TGPF Munir, kepolisian ikut dilibatkan. Namun konsep serupa belum ditentukan untuk rencana TGPF Novel Baswedan. "Soal isinya itu tahap lanjutan, belum sampai ke sana," kata aktivis HAM ini.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat, jika TGPF Novel Baswedan dibentuk, akan tetap melibatkan kepolisian. "Prinsipnya membantu, tidak mungkin bekerja sendiri dan lepas dari kepolisian," tuturnya.