TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Yorrys dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Markus Nari.
Mantan Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Partai Golkar itu mengaku ditanya seputar mekanisme internal partai Golkar. "Saya hanya ditanya gimana mekanisme organisasi, karena saya sebelumnya menjabat Korbid Polhukam dan memahami bidang hukum di partai," ujarnya ditemui di lobi Gedung KPK, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Yorrys Raweyai Kaget Dipanggil KPK Soal Markus Nari
Yorrys memang sebelumnya menjabat sebagai Korbid Polhukam Partai Golkar. Namun, karena dianggap berseberangan dengan pengurus DPP Golkar, ia pun kemudian dipecat dari jabatannya itu pada 2 Oktober 2017. Letnan Jenderal (Purnawirawan) Eko Wiratmoko tampil menggantikan Yorrys.
Markus Nari, anggota DPR dari Partai Golkar periode 2009-2014, ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK sejak 19 Juli 2017. “MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat itu.
Yorrys menambahkan, selama pemeriksaan berlangsung penyidik KPK juga bertanya kepadanya soal beberapa rapat di Partai Golkar yang membahas proyek e-KTP. "Dalam proyek e-KTP ini kan ada beberapa rapat yang dipimpin Markus Nari," ujarnya.
Baca juga: Kasus E-KTP, Partai Golkar Beri Bantuan Hukum kepada Markus Nari
Ia juga mengaku ditanyai seputar komunikasi antara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Bidang Hukum Golkar Rudi Alfonso. "Dia (Rudi) kan dalam struktur berada di bawah saya, tapi saya tak tahu soal komunikasi itu," ujarnya.