TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan lembaganya tengah mendalami dugaan perusakan barang bukti oleh dua perwira kepolisian, yang sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Martinus menyebutkan dua perwira itu telah bertugas selama sembilan tahun, kemudian dikembalikan ke Polri karena masa kerja keduanya di KPK telah habis.
"Pada prinsipnya kan kita selalu melakukan cross check terhadap informasi yang berkembang. Penting bagi kami sebenarnya karena ini hubungan antara kelembagaan dan yang bersangkutan ada di KPK," katanya di Mabes Polri pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK
Dua mantan penyidik KPK dari Polri yang disebut terlibat adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Mereka diduga merusak dokumen catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman, yakni PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur. Buku catatan keuangan itu disita penyidik saat membongkar suap Basuki ke Patrialis Akbar pada akhir Januari 2017.
Martinus mengatakan pihaknya mengharapkan bisa mendapat penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK berkaitan dengan dugaan perusakan barang bukti tersebut. Tujuannya, meluruskan informasi yang telah beredar di publik saat ini.
Baca: Ada Dugaan Perusakan Bukti, KPK Kaji Pengembangan Kasus Basuki
Hingga saat ini, menurut Martinus, informasi dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti belum dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK. Polri nantinya juga akan meminta klarifikasi kepada kedua perwira tersebut.
"Tentu kita akan cross check yang bersangkutan, kita akan dalami. Namun, karena dua perwira tersebut ada di KPK, maka tentu KPK berkepentingan untuk menjelaskan apakah memang benar atau tidak," ucapnya.