TEMPO.CO, Tegal - Yayasan Attholibiyah mengevaluasi kebijakan kewajiban memakai cadar bagi murid perempuan. Evaluasi itu dilakukan setelah ditegur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Was'ari bersama tim penilik sekolah mendatangi SMK Attholibiyah, Senin, 30 Oktober 2017 untuk menegur sekaligus meminta klarifikasi.
Kepala Sekolah SMK Attholbiyah, Kustanto Widyamoko mengatakan pihaknya akan mencabut aturan yang mewajibkan siswa perempuan memakai cadar. Namun dia perlu waktu untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada para siswa. "Mereka (siswi) kan butuh adaptasi," kata dia kepada Tempo, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Sekolah di Tegal Ini Mewajibkan Siswinya Memakai Cadar
Menurut dia, setidaknya butuh waktu tiga sampai lima hari untuk memberikan pemahaman kepada para siswa. Peraturan baru itu, kata dia, kemungkinan akan bisa berjalan efektif mulai pekan depan. "Senin depan paling (mungkin) baru bisa dimulai," ujar dia.
Kebijakan baru itu yakni pengelola hanya mewajibkan siswi memakai cadar di lingkungan pondok pesantren. Ketika masuk sekolah, cadar bisa dilepas. Kustanto mengungkapkan setelah aturan wajib cadar dicabut, pihak sekolah masih memberi kelonggaran bagi siswa yang masih tetap ingin memakai cadar di sekolah. "Sekolah tidak akan memaksa mereka untuk melepas cadar," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Was'ari mengatakan sebagai sekolah formal, SMK Attholibiyah wajib mengikuti aturan instansi di atasnya yakni Permendikbud. "Aturan seragam sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," katanya.
Baca: Ketua Attholibiyah Tegal: Cadar Tak Identik dengan Radikalisme
Kendati demikian, dia menghargai alasan pihak Attholibiyah yang menerapkan aturan pemakaian cadar. Karena itu, dalam kesempatan tersebut, dia menawarkan solusi agar sekolah tetap bisa menerapkan cadar, namun tidak melanggar peraturan menteri.
"Jadi, kalau di pesantren, tetap pakai cadar karena itu internal dan sebagai bentuk kehati-hatian pengelola untuk menjaga peserta didik. Tapi kalau di sekolah cadar dilepas. Toh di kelas juga laki-laki dan perempuan dipisah," jelas dia.
Tawaran itu disambut baik oleh pengelola Yayasan Attholibiyah. Mereka menyetujui usulan dari sekretaris dinas itu dan siap melaksanakan Permendikbud. "Saya kira itu win-win solution, ya. Kami masih bisa menerapkan cadar, tapi tidak melanggar aturan," kata Ketua Yayasan Attholibiyah, Habib Sholeh.
Habib Sholeh mengaku, selama ini pihaknya tidak mengetahui ada regulasi yang mengatur pakaian siswa. "Jika dari dulu tahu (ada peraturan) pasti kami patuhi, tidak mungkin kami langgar," katanya.