TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saefullah dipanggil dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 2016 atau kasus suap Raperda Reklamasi.
"Ini kan masih sama, ada beberapa hal yang sama terkait keterangan terdahulu, terkait gratifikasi yang diterima anggota DPRD, Pak Sanusi," kata Saefullah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca juga: Ketika DPRD DKI Mengebut Raperda Reklamasi Sebelum Djarot...
Saefullah dipanggil untuk dimintai keterangan dengan dasar surat perintah penyelidikan bernomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017. Dalam surat tersebut, Saefullah diminta membahas hasil kajian lingkungan hidup strategis yang disusun pemerintah DKI Jakarta dan surat validasi KLHS untuk Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara.
Saefullah menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembahasan raperda bersama Badan Legislasi DPRD DKI. Kala itu, pemerintah berdebat soal pasal kontribusi tambahan 15 persen dengan Dewan. "Pada akhirnya, memang kita deadlock antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Baca juga: Raperda Reklamasi, Saefullah: Bisa Dibahas Tanpa Pendapat KPK
KPK, kata Saefullah, mengulang sejumlah pertanyaan terkait dengan suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, dan proses pembahasan raperda. "Memang kita enggak sepakat soal angka 15 persen sehingga terjadi case yang sekarang kita ketahui," ucapnya.
Untuk kasus Sanusi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi dinyatakan terbukti secara sah menerima uang Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.