TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqqurahman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Oktober 2017. Penangkapan ini terjadi hanya berselang kurang lebih tujuh bulan setelah ia menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Maret 2017. Dalam penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang rupiah sebagai barang bukti.
Bupati Nganjuk itu ditangkap bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. Mereka ditangkap KPK di beberapa tempat di Jakarta dan Jawa Timur. "Ada sekitar 15 orang yang diamankan, sebagian masih dalam pemeriksaan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu, 25 Oktober 2017.
Baca: OTT Bupati Nganjuk, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Taufiqqurahman yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode itu cukup sering berurusan dengan KPK. Pada Senin 5 Desember 2016, sejumlah penyidik KPK dan anggota Kepolisian Resor Nganjuk melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Nganjuk. Taufiqqurahman dan sejumlah kepala dinas diperiksa terkait dengan dugaan kasus gratifikasi.
Sehari berselang pada Selasa 6 Desember 2016, KPK menetapkan Taufiqqurahman sebagai tersangka kasus korupsi. Ketika itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Taufiqurrahman diduga melakukan mark-up dan menerima suap terkait dengan proyek-proyek pembangunan. Tak hanya suap, Taufiq juga diduga ikut menerima sejumlah gratifikasi.
Atas penetapan sebagai tersangka, Taufiqqurahman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin 6 Maret 2017, Hakim tunggal Praperadilan Wayan Karya mengabulkan gugatan tersebut. Hakim beralasan perkara terhadap Taufiqqurahman dilakukan lebih dulu oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.
Baca: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 15 Orang
Hakim menjadikan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai pertimbangan. Dalam SKB tersebut diterangkan bahwa apabila dua instansi menangani perkara yang sama, maka penyelidikan dikembalikan ke instansi yang pertama menangani.
KPK tidak sepakat dengan pandangan hakim. Febri menyebut SKB ini sudah habis masa berlaku sejak 29 Maret 2016 dan belum diperpanjang kembali.
Terkait dengan penangkapan Taufiqqurahman, KPK belum memberikan penjelasan secara detail kasus yang menjerat Bupati Nganjuk tersebut. Lembaga antirasuah akan mengumumkan statusnya pada hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017, sesuai aturan yang berlaku yaitu 1x24 jam setelah penangkapan.