TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga orang kepala daerah di Jawa Timur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu kurang dari tiga bulan terakhir. Dua diantaranya ditangkap akibat melakukan penyuapan maupun menerima suap.
Pertama pada Rabu, 2 Agustus 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pamekasan, Jawa Timur yaitu Ahmad Syafii Yasin. Ahmad merupakan Bupati Pamekasan dua periode dari 2003-2008 hingga 2013-2018.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan atas perkara tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur di Desa Dasuk, Pamekasan.
BACA:Kumpulkan Kepala Daerah, Jokowi: Kalian Takut OTT Enggak?
“Bupati menyuruh Kepala Inspekturot Jenderal untuk mengamankan kasus ini agar tidak ribut-ribut dan Kepala Kejaksaan Negeri mengatakan kasus bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Padahal nilai proyek hanya Rp100 juta,” kata Laode di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017.
Ahmad Syafii diduga sebagai pemberi suap dan diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pada Sabtu, 16 September 2017, giliran Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko yang ditangkap tangan oleh KPK. Eddy merupakan Wali Kota Batu dua periode yaitu 2007-2012 dan 2012-2017. Sehari pasca penangkapan, Eddy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Suap diberikan oleh seorang pengusaha bernama Filipus.
BACA:Bupati Nganjuk Terkena OTT saat Bappenas Siapkan Perpres Anti-OTT
Eddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga pada Rabu 25 Oktober 2017, KPK menangkap tangan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqqurahman dalam operasi tangkap tangan. Taufiqqurahman juga menjabat sebagai bupati dalam dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufiqqurahman ditangkap bersama dengan sejumlah pejabat dan pihak swasta di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur.
Hingga Rabu malam, KPK belum merinci kasus yang membuat Bupati Nganjuk terkena OTT. Penetapan status bagi Taufiqqurahman akan dilakukan pada hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017 seusai dengan aturan yang berlaku yaitu 1x24 jam setelah penangkapan.
FAJAR PEBRIANTO