TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan untuk terdakwa Sugito, Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Jarot Budi Prabowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa, Rabu, 25 Oktober 2017. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00.
Sugito dan Jarot adalah terdakwa penyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, dan Kepala Sub-Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli. Keduanya dituntut masing-masing dua tahun penjara. Sugito dikenai denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Jarot dikenai denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Baca: KPK Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Suap...
Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor BPK sejumlah Rp 240 juta, yang didapat dari hasil patungan pejabat eselon I Kementerian Desa. Sugito dan Jarot dinyatakan jaksa Ali Fikri terbukti menyuap.
Sugito menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017. Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa tersebut menangis saat menyinggung keluarganya. "Hakim yang mulia, dengan kerendahan hati, izinkan saya menyampaikan kerinduan saya kepada anak-istri. Saya sampai sekarang bahkan belum memberi tahu kepada anak saya yang masih SMP bahwa saya ditahan KPK," katanya.
Baca: Nama Sekjen Kemendes Muncul Lagi dalam Dakwaan Kasus Suap BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali peran sejumlah pejabat lain Kementerian Desa dalam kasus penyuapan auditor BPK. Jaksa penuntut KPK menilai ada petinggi lain di Kementerian Desa yang diduga menginisiasi penyuapan auditor BPK demi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2016.
“Rabu mendatang akan ada putusan hakim. Kami akan melihat fakta-fakta sidang yang kemarin, apakah masuk pertimbangan hakim,” kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, kepada Tempo, Ahad, 22 Oktober 2017.