Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Sekjen Kemendes Muncul Lagi dalam Dakwaan Kasus Suap BPK

image-gnews
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi kembali disebut dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah muncul dalam surat dakwaan Sugito dan Jarot Budi Prabowo, kini namanya kembali tertera dalam surat dakwaan untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch. Takdir Suhan menolak berkomentar mengenai kemungkinan Anwar akan dibidik menjadi tersangka selanjutnya. "Ditunggu di pembuktian ya, saat Sekjen (Anwar Sanusi) dan Choirul Anam jadi saksi." Jaksa Takdir menjelaskannya  melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.

Pada Sabtu, 27 Mei 2017, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua auditor BPK yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Baca: Suap Auditor BPK, Sidang Rochmadi Saptogiri ...

Keempatnya pun telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi melalui Ali Sadli, agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2016.

Dalam dakwaan Sugito dan Jarot yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu 16 Agustus 2017, Anwar bertemu dengan terdakwa Sugito dan Ketua Sub Tim 1 BPK, Choirul Anam. Pertemuan dilakukan akhir April 2017 di ruangan Anwar, Kantor Kemendes PDTT Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

Choirul Anam memberitahu bahwa pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 akan memperoleh opini WTP. Ia menyarankan Rochmadi dan Ali sebagai ketua dan wakil penanggung jawab pemeriksaan diberi sejumlah uang. "Tolong atensinya," kata Anam.

Baca juga: Terdakwa Suap BPK Menyesal, Rumah ...

Mendengar hal itu, Anwar menanyakan jumlah uang yang harus diberikan. "Sekitar Rp250 juta," kata Anam. Anwar meminta Sugito memenuhi permintaan Anam dengan mengatakan "Tolong diupayakan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan sejumlah pejabat Kemendes PDTT untuk menghimpun dana yang hendak diberikan kepada Rochmadi dan Ali. Dalam surat dakwaan, Anwar disebut mengetahui adanya pertemuan itu.

Pada persidangan 30 Agustus 2017, jaksa KPK menunjukkan bukti dugaan adanya arahan soal perolehan opini WTP. Dugaan itu terungkap dari risalah rapat tentang ekspose evaluasi program dan kegiatan anggaran 2016.

Dalam risalah rapat pada 20 Januari 2017 itu ada empat poin yang merupakan arahan dari Anwar. "Yang hadir Sekjen, Sekretaris Irjen, Inspektur 1 2 3 4 5, Christyanto Koesomo, Tasrip, Harry Susanto," kata jaksa Takdir saat membacakan risalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kala itu.

Pada salah satu poin risalah, Anwar mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, jajaran Kementerian Desa sudah melakukan perubahan dan optimistis bakal mendapatkan opini WTP. "Keinginan Pak Menteri harus kita kawal," kata Anwar seperti yang tertulis dalam risalah itu.

Pada sidang lanjutan Rabu, 18 Oktober 2017, nama Anwar kembali muncul dalam surat dakwaan Rochmadi. Materi yang menunjukkan keterlibatan Anwar tidak jauh berbeda dengan yang tertera di surat dakwaan Sugito dan Jarot.

Dalam sidang pledoi yang digelar pada hari yang sama, Terdakwa Sugito sempat meminta semua pihak yang terlibat ikut diseret. "Saya berharap agar para inisiator (suap) dijadikan tersangka saat ini, yg mulia" ujar Sugito kepada majelis hakim saat membacakan pledoi.

Anwar membantah dakwaan KPK, termasuk informasi bahwa ia mengetahui pertemuan pejabat Kemendes untuk mengumpulkan uang suap untuk auditor BPK. "Enggak, enggak," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2017.

Takdir memastikan Anwar dan juga Choirul Anam akan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Rochmadi. "Nanti saya informasikan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Pius Lustrilanang.
Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi


Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menjalani sidang vonis secara daring terkait kasus suap terhadap pegawai BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 23 September 2022. Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. TEMPO/Prima mulia
Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.


Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa hukum Bupati Boor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022. (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.


Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.


Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.


Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.


Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.


Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ade Yasin, memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.


Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.