TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk komisi kepresidenan dalam rangka menangani pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sebab, kata Feri, Kontras menilai bahwa masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM berat hingga kini belum selesai.
"Hasil penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Proses ini menyebabkan ketidakpastian bagi korban," kata Feri di Bakoel Koffie, Jakarta pada pada, Selasa 24 Oktober 2017.
Hal itu disampaikan Feri dalam konferensi pers terkait Satu Tahun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh) sejak ditetapkan oleh Gubernur Aceh pada 24 Oktober 2016. Kinerja lembaga tersebut merupakan mandat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai upaya penyelesaian non-yudisial terkait konflik masala lalu di Aceh antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Baca juga: Komnas HAM Akan Lanjutkan Penyelidikan Peristiwa 1965
Feri menjelaskan bahwa pembentukan komisi tersebut merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah bagi presiden dalam rangka penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Apalagi hingga sekarang masih banyak rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan tetapi tidak banyak yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga:
"Kenapa tidak ada satupun kasus yang kemudian dibawa ke pengadilan? Lalu, kenapa tidak ada tindaklanjut dari rekomendasi sebelumnya?," kata Feri.
Meski begitu, Feri meminta supaya orang-orang yang nanti duduk di komisi tersebut bukan berasal dari unsur politik. Ia mengatakan sebaiknya orang-orang yang duduk di komisi itu merupakan orang yang berintegritas, kompeten dan berpihak pada keadilan, hukum dan HAM.
Selain itu, Feri juga meminta pembentukan komisi ini harus berada langsung di bawah dan bertanggung jawab langsung sepenuhnya kepada presiden. Sebab selama ini, kata Feri, penyelesaian pelanggaran HAM berada di bawah menteri-menteri terutama Menteri Politik, Hukum dan Keamanan.
Baca juga: 3 Tahun Jokowi-JK, Kontras: Ada Dramatisasi Hukuman Mati
Menurut Feri, program pembentukan lembaga ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang telah dicanangkan Jokowi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Apalagi, dalam program-program Nawacita Jokowi, penyelesaian kasus pelanggaran-pelanggaran HAM merupakan salah satu program yang sengaja diusung ketika dirinya mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilihan presiden 2014 lalu.
"Komisi ini sebenarnya mirip dengan apa yang disebut oleh Jokowi dalam RPJMN. Nah, di kami menyebutnya komisi kepresidenan, di RPJM disebut komisi ad-hoc," ucap Feri.
Komisi ini kata Feri nanti bisa bekerja secara ad-hoc selama 2,5 sampai 3 tahun. Dengan tujuan akhir untuk memberikan rekomendasi supaya pemerintah bisa mengambil keputusan secara tepat dan cepat dalam rangka penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM