TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak mengakimi sejumlah siswa sekolah dasar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang kedapatan mengisap rokok elektronik atau vape. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menyebut mereka adalah anak-anak yang perlu dibimbing agar bisa memperbaiki kesalahan.
“Anak-anak memang peniru ulung,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 24 Oktober 2017. Apa yang dilakukan anak-anak, menurut dia, pasti mencontoh perilaku orang dewasa di sekitar mereka.
Baca: Video Siswa SD Isap Vape, Bupati Emil Koordinasi dengan Kapolres
Sebuah rekaman video berisi beberapa orang siswa sekolah dasar di Trenggalek ramai beredar di dunia maya. Dalam video ini, sekitar empat orang anak laki-laki berseragam SD secara bergantian mengisap rokok elektrik atau vape.
Aksi tersebut disebut terjadi pada 15 Agustus 2017. Saat itu, salah seorang siswa membawa rokok elektrik milik kakaknya ke sekolah tanpa sepengatahuan orang tua. Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun telah mengakui anak-anak di video tersebut merupakan siswa SD di wilayah mereka.
Baca: Bupati Emil: Video Siswa SD Isap Vape Tak Bisa Dianggap Remeh
KPAI, kata Retno, mengapresiasi pihak sekolah dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang sudah bertindak cepat terkait hal ini. “Pihak sekolah sudah memanggil orang tua siswa untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Agar kasus serupa tidak terulang, Retno mendorong Dinas Pendidikan Trenggalek untuk meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah. Orang tua pun harus peka terhadap perilaku anak-anak mereka. “Sinergi sekolah dengan orangtua perlu terus menerus dikuatkan dalam membimbing dan membina anak-anak,” kata dia.