TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Muzani, mengatakan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang digagas Kepolisian RI merupakan duplikasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Muzani, duplikasi akan berdampak pada tumpang tindih kewenangan dan pelemahan terhadap salah satu lembaga.
"Densus Tipikor yang diajukan polisi, menurut kami, menduplikasi kerja KPK. Kami pernah mengingatkan bahwa duplikasi itu berarti akan ada satu lembaga yang dikalahkan, entah siapa," katanya di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Ahad, 22 Oktober 2017.
Baca: Menteri Asman Ingin Densus Tipikor Tak Perlu Membuat Lembaga Baru
Polri bersama Komisi Hukum DPR saat ini tengah menggodok pembentukan Densus Tipikor. Gagasan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat pada 23 Mei lalu. Densus Tipikor diproyeksikan akan memiliki kewenangan seperti komisi antirasuah, yaitu pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Namun Jaksa Agung M. Prasetyo secara tersirat menyatakan keberatan jika Densus Tipikor diberi kewenangan penuntutan. Prasetyo juga menolak usul Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuat sistem satu atap dengan kepemimpinan kolektif kolegial yang diisi perwira tinggi Polri, pejabat eselon satu Kejaksaan Agung, dan seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Simak: Kapolri Ingin Besaran Gaji Personel Densus Tipikor Setara KPK
Muzani menyarankan pembentukan Densus Tipikor dikaji ulang. Menurut dia, dalam situasi seperti sekarang, publik akan berpendapat pembentukan Densus Tipikor bertujuan melemahkan KPK. Muzani menambahkan, sikap partainya akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Hukum dan Polri pada awal pekan depan.
"Saya ini ketua fraksi, cukup dengan omongan saya," ujarnya saat ditanyai soal sikap Fraksi Gerindra terhadap rencana pembentukan Densus Tipikor.
Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh