TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi. Menurut Asman Densus Tipikor bisa dibuat sebagai pengembangan direktorat lama.
"Di Polri kan sudah ada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, nah sebenarnya bisa ditingkatkan dari sana. Tidak perlu bentuk badan baru," ujar Asman di Istana Kepresidenan, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca: Soal Densus Antikorupsi, Jubir Wapres Ingatkan Fahri Hamzah
Rencana pembentukan Densus Tipikor Polri dijelaskan Tito Karnavian pada Rapat Kerja di Komisi III, Kamis pekan lalu. Tito menyampaikan bahwa Kepolisian tengah menyusun dan mengkaji pembentukan datasemen khusus yang menangani tindak pidana korupsi.
Beberapa hal sudah mulai dipersiapkan dan dikaji oleh Mabes Polri. Di antaranya adalah SOP, biaya, unit-unit yang berada di dalamya, pembagian tugas, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan.
Dari sekian unsur tersebut, salah satu hal yang belum jelas adalah bentuk dari Densus Tipikor itu sendiri. Kapolri menuturkan badan itu berisi sekitar 3 ribu personel dan memiliki unsur pencegahan, mampu melakukan penindakan, serta ada jaksa sebagai pelaku fungsi penuntutan.
Simak: Tito Karnavian Ogah Ditanya Soal Densus Antikorupsi Saat Doorstop
Asman menuturkan membuat Densus Tipikor dari Direktorat Pidana Ekonomi Khusus bukan perkara baru. Praktik pengembangan direktorat menjadi badan yang lebih besar sudah beberapa kali dilakukan. Misalnya, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo digabungkan dengan direktorat di Kementerian Pekerjaan Umum.
Contoh lain adalah Badan Siber dan Sandi Negara. Badan itu, kata dia, merupakan pengembangan dari Lembaga Sandi Negara yang digabungkan dengan direktorat serupa di Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Nanti, setelah Polri dan Kejaksaan mengkaji bentuk Densus Anti Korupsi, ada tahapan lagi di kami," ujar Asman.
Lihat: Ketua KPK Belum Tahu Pembagian Tugas Densus Tipikor dan KPK
Saat ditanya tahapan apa yang akan dilakukan usai kajian, Asman mengatakan akan melakukan kajian lanjutan tentang bentuk organisasi, struktur, penggajian, status kepegawaian, kenaikan pangkat, dan masih banyak lagi yang mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara. "Bisa jadi direktorat yang awalnya dipimpin bintang satu, nanti dipimpin polisi bintang dua," ujarnya.
Asman berujar rencana pembentukan Densus Tipikor masih di tahapan yang sangat awal. Rencana itu, kata dia, masih di tangan Kapolri serta Kejaksaan Agung. "Saya ini posisinya di hilir, jadi menunggu kajian keduanya. Saya bukan di hulu," ujarnya.