TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan reformasi agraria selama tiga tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (3 tahun Jokowi-JK) tidak tepat sasaran. Menurut dia, reforma agraria tidak menyelesaikan persoalan utama penanganan konflik lahan.
“Tidak jelas apa objek reforma agraria itu, tidak ada penyelesaian konflik agraria. Artinya, kalau hanya membagikan distribusi tanah, sama dengan macan ompong,” kata Asfinawaty di kantor Kontras, Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2017.
Baca: 3 Tahun Jokowi, Walhi: Agenda Reformasi Agraria Stagnan
Asfinawaty menuturkan masih ada kontradiksi dari program pemerintah dalam reforma agraria dengan pembangunan infrastruktur. Menurut dia, banyak pembangunan infrasturktur pemerintah seperti pembangkit listrik dan jalan tol yang mengkonversi tanah garapan menjadi lahan non-pertanian. “Ini bertolak belakang dengan dengan keinginan memperbaiki kedaulatan dan ada pengabaian luar biasa dari dampak pembangunan,” ujarnya.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria, konflik agraria terbesar disebabkan pembukaan lahan perkebunan, properti, dan proyek infrastruktur. Tercatat sebanyak 163 kasus konflik agraria karena persoalan pembukaan lahan perkebunan, 117 konflik karena pembangunan properti, dan 100 kasus konflik agraria karena pembangunan infrastruktur terjadi pada 2016.
Staf Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Theo Litaay, mengatakan distribusi sertifikat tanah yang dilakukan pemerintah memang tidak dimaksudkan untuk reforma agraria. Menurut dia, pembagian sertifikat adalah unutk memenuhi hak rakyat atas tanah. “Pembagian sertifikat adalah ujung dari proses distribusi,” ujar Theo.
Baca juga: Evaluasi 3 Tahun Jokowi-JK di Bidang Sosial-Ekonomi
Ia menyoroti persoalan kemiskinan yang cukup dalam terjadi karena kepemilikan tanah yang terbatas khususnya untuk petani yang tidak memiliki lahan. Theo mengakui banyak kritikan datang lantaran pembagian sertifikat dianggap sebagai bagian dari reforma agraria tersebut. “Itu memang bukan reforma agraria, tapi di dalam reforma agraria itu ada sertifikasi lahan,” ujarnya.