TEMPO.CO, SEMARANG-- Delapan Polisi Siber yang tergabung dalam Patrol Cyber Ditrerskrimsus Polda Jawa Tengah ditugaskan mengawasi Pilkada Jawa Tengah 2018. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombespol Lukas Akbar Abriari mengatakan, tugas patroli siber adalah memonitor postingan yang beredar di media online atau messenger.
" Dari situ akan kita lihat apakah ada yang memiliki kepentingan politik tertentu," kata Lukas di Kantor Diretkrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya nomor 46 Banyumanik, Rabu 18 Oktober 2017.
Pengawasan yang dilakukan, menurut Lukas, meliputi konten yang berisi suku, ras dan agama (Sara), kampanye hitam, serta kampanye negatif dengan muatan kepentingan politik. Berkaca pada Pilkada serentak 2015 dan 2017, tidak banyak ditemukan akun penyebar kampanye hitam dan kampanye negatif.
BACA:Cegah Penyebaran Paham Radikal, Polisi Perketat Patroli Internet
Lukas mengaku tim pemantau serupa Cyber Patrol tidak hanya ada di lingkup Polda Jateng saja, melainkan di Polres, Divisi Humas Polda dan Polres, hingga tingkat Polri.
"Akun serupa itu kondisinya timbul-tenggelam, terutama yang melalui media aplikasi WhatsApp. Lebih baik masyarakat luas bisa membentengi diri untuk tidak terburu-buru mengambil isi di dalamnya yang belum tentu benar," tegas Lukas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, dalam Pilkada serentak 2018, pihaknya hanya melakukan monitoring terhadap akun yang resmi yang didaftarkan pasangan calon (Paslon). Penggunaan akun media sosial untuk berkampanye tidak dibatasi pihaknya, asalkan resmi terdaftar.
"Dipakainya (berkampanye) bukan saat jadwal kampanye turun, tapi langsung bisa dipakai setelah pasangan calon ditetapkan KPU," ungkap Joko saat dihubungi.
BACA: Budi Waseso Masuk Bursa Calon Gubernur Jawa Tengah versi Golkar
Jika akun media sosial yang terdaftar dalam KPU melanggar ketentuan kampanye seperti menyebarkan isu sara, dan kampanyenegatif, maka akan ditindak. Penindakan dilakukan berdasar undang-undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016, yang didalamnya terdapat unsur dapat ditindak jika melanggar kampanye yang difasilitasi KPU dengan aturan pidana umum.
"Di luar itu, media sosial yang ikut kampanye namun tidak terdaftar, akan menjadi wewenang aparat penegak hukum. Itu bisa kena UU ITE jika menyebar kampanye yang dilarang," katanya.
Saat masa kampanye selesai, kata Joko, kampanye melalui media sosial pun harus selesai. Penetapan Pasangan calon di Pilkada Jawa Tengah dilaksanakan 13 Februari 2018. Masa kampanye yang diselenggarakan KPU dalam Pilkada serentak dimulai 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Masa tenang dengan Paslon dilarang kampanye berlangsung 24-26 Juni 2018, dan pemungutan suara dilaksanakn pada 27 Juni 2018.
FITRIA RAHMAWATI.