Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Jasa Layanan Transportasi Penumpang Perkotaan

image-gnews
Taksi Online Belum Terapkan Tarif Baru
Taksi Online Belum Terapkan Tarif Baru
Iklan

INFO JABAR - Berkenaan dengan kisruh masalah transportasi yang terjadi belakangan ini di Jawa Barat, tepatnya sejak masuknya layanan jasa transportasi berbasis daring (online) di masyarakat, akademisi dan pengamat transportasi, Idwan Santoso, mengatakan perkembangan teknologi telekomunikasi serta informatika yang sangat pesat adalah suatu keniscayaan. Hal ini tentunya secara langsung maupun tak langsung mempengaruhi seluruh tatanan kehidupan masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penetrasi telepon seluler termasuk yang sangat tinggi di dunia.

Menurut dia, salah satu sektor yang sangat dipengaruhi perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika adalah pelayanan transportasi berbasis online, dengan teknologi ini dimungkinkan adanya interaksi yang sangat mudah antara calon pengguna (penumpang) dan pelaku jasa transportasi. Interaksi yang mudah antara calon pengguna dan pelaku jasa transportasi ini dimungkinkan dengan munculnya perusahaan penyedia atau pengelola aplikasi, baik skala global maupun nasional, yang menyediakan srta mengelola aplikasi khusus untuk itu, seperti Uber, Grab, juga dan Go-Jek.

Idwan menuturkan perkembangan teknologi ini memunculkan adanya tatanan pola interaksi yang sama sekali baru antara calon pengguna (calon penumpang), pelaku jasa transportasi, dan penyedia atau pengelola aplikasi. Fenomena ini disambut sangat antuasias masyarakat Indonesia. Sebab, dengan adanya jasa transportasi berbasis online, masyarakat merasa memiliki akses lebih mudah terhadap jasa transportasi, sehingga kebutuhan kesehariaan masyarakat akan pergerakan terfasilitasi secara lebih mudah, lebih cepat, juga lebih fleksibel.

Dari aspek hukum, Idwan melihat tatanan hubungan yang baru antara calon pengguna pelaku jasa transportasi, dan penyedia atau pengelola aplikasi belum sepenuhnya terfasilitasi dalam peraturan perundangan yang berlaku, sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai di luar hukum (illegal). Tentunya hal ini membuka celah tidak terlindunginya hak serta kewajiban dari pihak-pihak yang terkait secara adil dan berkeadilan. Menyadari kekosongan hukum ini, maka patut diapreasiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Patut disadari acuan yang mendasari pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 adalah berdasarkan perlindungan publik terhadap aspek keselamatan serta keamanan bagi semua pemangku kepentingan, baik calon penumpang maupun pelaku jasa transportasi, serta aspek keadilan dan berkeadilan (fairness) bagi semua pelaku jasa transportasi, baik eksisting maupun yang baru.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sangat disadari Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 disusun secara terburu-buru dan tidak dilakukan secara cermat sehingga hasilnya tidak sempurna. Hal ini dapat dilihat dengan adanya keputusan Mahkamah Agung untuk merevisi 14 pasal saat dilakukan proses judicial review. Dalam menghadapi kekosongan hukum yang diakibatkan adanya keputusan judicial review dari Mahkamah Agung tersebut, langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam beberapa hari belakangan ini patut mendapat apreasiasi tinggi. “Karena, dengan adanya langkah-langkah tersebut, potensi kekacauan yang mungkin terjadi di masyarakat dapat dicegah. Tentunya dengan asumsi pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah kekosongan hukum ini secepatnya agar masyarakat luas maupun pihak-pihak yang telanjur berperan dalam industri transportasi ini tidak dirugikan,” tutur Idwan.

Sangat disadari kondisi kondusif di Jawa Barat hanya mungkin terjadi jika semua pemangku kepentingan menahan diri dalam menghadapi masa transisi ini sampai ada kepastian hukum yang baru, yaitu terbitnya peraturan perundangan yang baru. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.