INFO JABAR - Berkenaan dengan kisruh masalah transportasi yang terjadi belakangan ini di Jawa Barat, tepatnya sejak masuknya layanan jasa transportasi berbasis daring (online) di masyarakat, akademisi dan pengamat transportasi, Idwan Santoso, mengatakan perkembangan teknologi telekomunikasi serta informatika yang sangat pesat adalah suatu keniscayaan. Hal ini tentunya secara langsung maupun tak langsung mempengaruhi seluruh tatanan kehidupan masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penetrasi telepon seluler termasuk yang sangat tinggi di dunia.
Menurut dia, salah satu sektor yang sangat dipengaruhi perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika adalah pelayanan transportasi berbasis online, dengan teknologi ini dimungkinkan adanya interaksi yang sangat mudah antara calon pengguna (penumpang) dan pelaku jasa transportasi. Interaksi yang mudah antara calon pengguna dan pelaku jasa transportasi ini dimungkinkan dengan munculnya perusahaan penyedia atau pengelola aplikasi, baik skala global maupun nasional, yang menyediakan srta mengelola aplikasi khusus untuk itu, seperti Uber, Grab, juga dan Go-Jek.
Idwan menuturkan perkembangan teknologi ini memunculkan adanya tatanan pola interaksi yang sama sekali baru antara calon pengguna (calon penumpang), pelaku jasa transportasi, dan penyedia atau pengelola aplikasi. Fenomena ini disambut sangat antuasias masyarakat Indonesia. Sebab, dengan adanya jasa transportasi berbasis online, masyarakat merasa memiliki akses lebih mudah terhadap jasa transportasi, sehingga kebutuhan kesehariaan masyarakat akan pergerakan terfasilitasi secara lebih mudah, lebih cepat, juga lebih fleksibel.
Dari aspek hukum, Idwan melihat tatanan hubungan yang baru antara calon pengguna pelaku jasa transportasi, dan penyedia atau pengelola aplikasi belum sepenuhnya terfasilitasi dalam peraturan perundangan yang berlaku, sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai di luar hukum (illegal). Tentunya hal ini membuka celah tidak terlindunginya hak serta kewajiban dari pihak-pihak yang terkait secara adil dan berkeadilan. Menyadari kekosongan hukum ini, maka patut diapreasiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Patut disadari acuan yang mendasari pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 adalah berdasarkan perlindungan publik terhadap aspek keselamatan serta keamanan bagi semua pemangku kepentingan, baik calon penumpang maupun pelaku jasa transportasi, serta aspek keadilan dan berkeadilan (fairness) bagi semua pelaku jasa transportasi, baik eksisting maupun yang baru.
Sangat disadari Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 disusun secara terburu-buru dan tidak dilakukan secara cermat sehingga hasilnya tidak sempurna. Hal ini dapat dilihat dengan adanya keputusan Mahkamah Agung untuk merevisi 14 pasal saat dilakukan proses judicial review. Dalam menghadapi kekosongan hukum yang diakibatkan adanya keputusan judicial review dari Mahkamah Agung tersebut, langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam beberapa hari belakangan ini patut mendapat apreasiasi tinggi. “Karena, dengan adanya langkah-langkah tersebut, potensi kekacauan yang mungkin terjadi di masyarakat dapat dicegah. Tentunya dengan asumsi pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah kekosongan hukum ini secepatnya agar masyarakat luas maupun pihak-pihak yang telanjur berperan dalam industri transportasi ini tidak dirugikan,” tutur Idwan.
Sangat disadari kondisi kondusif di Jawa Barat hanya mungkin terjadi jika semua pemangku kepentingan menahan diri dalam menghadapi masa transisi ini sampai ada kepastian hukum yang baru, yaitu terbitnya peraturan perundangan yang baru. (*)