TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, merespons pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang ingin membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi (Densus Antikorupsi). Ia menyampaikan Polri bisa-bisa saja membentuk densus karena itu wewenang mereka.
"Dari sisi kewenangan, itu sudah menjadi kewenangan Kapolri. Jadi, menurut saya, juga tidak perlu sampai lapor ke Presiden (Joko Widodo)," ujar Johan saat diwawancarai Tempo di Istana Kepresidenan, Jumat, 13 Oktober 2017.
Baca: Sikap KPK Ketika Kapolri Bentuk Densus Tipikor
Detail soal pembentukan Densus Antikorupsi ini terungkap dalam rapat kerja di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 12 Oktober 2017. Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan pihaknya tengah menyusun dan mengkaji pembentukan detasemen khusus yang menangani tindak pidana korupsi.
Beberapa hal mulai dipersiapkan dan dikaji kepolisian untuk densus tersebut. Di antaranya SOP, biaya, unit-unit yang berada di dalamnya, pembagian tugas, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan. Idealnya, kata Tito, dibutuhkan anggaran Rp 2,6 triliun untuk mewujudkan semua yang dipersiapkan dan dikaji.
Johan mengatakan sudah lama mendengar rencana pembentukan Densus Antikorupsi itu. Ia berkata, dalam sebuah rapat terbatas beberapa waktu lalu, Tito sempat menyinggung hal tersebut saat rapat dengan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Densus Tipikor Ingin seperti KPK, Polri Minta Anggaran Rp 2,6 T
Kala itu, kata Johan, belum ada pernyataan sikap resmi dari Presiden Joko Widodo perihal densus tersebut. Sebab, seingat Johan, fokus ratas tidak membahas pembentukan Densus Antikorupsi Polri.
"Nah, apakah di kemudian hari Tito presentasi di depan Presiden Joko Widodo soal itu, saya tidak tahu. Namun saya bisa pastikan bahwa Kapolri sudah menyampaikannya (usul pembentukan densus) ke Presiden Joko Widodo," ujar Johan.
Ditanyai tanggapannya ihwal pembentukan Densus Antikorupsi itu, Johan menjawab hal itu bisa saja dipandang positif. Apalagi, menurut dia, KPK juga memberikan respons positif.
"Kan sudah dikomunikasikan dengan KPK. Kalau dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi, ya bagus-bagus saja agar pemberantasan korupsi makin baik," tuturnya.
Ditanyai soal Densus Antikorupsi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung belum mau memberikan tanggapan.
Sebagai catatan, densus memang bisa dibentuk dengan Surat Keputusan Kapolri. Sebagai contoh, Densus 88 Antiteror dibentuk dengan S.Kep Kapolri Nomor 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.